Omzet perusahaan Anda bakal anjlok tahun ini? Jangan khawatir. Sebab, pemerintah akan memberikan insentif berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 sampai dengan 25%. Tapi, itu hanya untuk periode Januari sampai Juni 2009. Aturan main ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 10/2009 yang terbit 11 Januari lalu. Judulnya Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan 25 dalam tahun 2009 bagi Wajib Pajak yang mengalami Perubahan Keadaan atau Kegiatan Usaha.
Pemotongan pajak tersebut dihitung dari besarnya PPh 25 bulan Desember 2008. Namun, kalau wajib pajak sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh tahun 2008, maka pengurangan dikalkulasi dari besarnya PPh 25 berdasarkan SPT PPh tahun 2008 itu.
Cuma, pengurangan PPh 25 tersebut tidak berlaku buat bank, badan usaha milik negara dan daerah (BUMN/BUMD). Demikian pula perusahaan yang melantai di bursa, sertawajib pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan mesti membuat laporan keuangan berkala. Perusahaan juga masih boleh mengajukan pengurangan PPh 25 untuk masa pajak Juli hingga Desember 2009. Tapi, ada syaratnya Perusahaan itu harus bisa menunjukkan besarnya PPh yang akan terutang pada tahun ini kurang dari 75%.
Direktur Peraturan Perpajakan 1 Djonifar Abdul Fatah menyatakan, pengurangan PPh 25 itu berlaku sejak Peraturan Dirjen Pajak Nomor 10/2009 ditetapkan. Ini artinya, “Berlaku mulai 11 januari 2009,” katanya di Jakarta, Kamis (12/2).
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang mengusulkan pengurangan PPh 25 jelas menyambut baik keluarnya peraturan tersebut. Tapi, “Semestinya soal besaran angka tidak dipatok melainkan harus disesuaikan dengan keadaan perusahaan itu sendiri. Bagaimana kalau omzetnya turun sampai 50%?” tegas Wakil Ke-tua Umum Kadin Hariyadi B. Sukamdani.
Karena itu, pekan depan Kadin bakal menghadap Dirjen Pajak untuk membahas masalah besaran angka pengurangan PPh 25.
Sumber : Kontan
Related search : pph 25 perusahaan,PPH PRIBADI ATAS INSENTIF
Artikel Terkait:
Tagged with: angsuran • Pajak • Pajak Penghasilan • Pengurangan • PPh • pph 25
Like this post? Subscribe to my RSS feed and get loads more!

selamat siang pak,
mohon maaf, mau nanya lagi yang mungkin gak penting.
hari ini saya setor pph21 tahunan baik untuk pribadi maupun badan. tetapi waktu setor di 2 bank yang berbeda, saya menjadi bingung. karena pada bank bii, kode jenis pajak (MAP) yang saya tulis 411121-200 tidak menjadi masalah, sementara di bank mandiri menjadi masalah karena biasanya ditulis dengan 411125-200.
saya ngikut bank-nya saja. waktu saya lapor ke kantor pajak, saya tanyakan berapa seharusnya kode jenis pajaknya (MAP. pihak kantor pajak jawabnya ya 411121-200. trus yang saya setor ke mandiri apa tidak menjadi masalah pak?
sebab untuk tahun ini lapor spt tahunan tidak pake acara diperiksa dulu seperti tahun kemarin, langsung dimasukin amplop dan dikasih tanda terima.
mohon penjelasannya ya pak, biar saya gak bingung.
makasih.