Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk tahun 2008 akan segera berakhir dan saat ini masih tersisa pertanyaan bagaimana menghitung angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun 2009 sehubungan dengan berlakunya Undang-undang PPh yang baru Nomor 36 tahun 2008 dimana terdapat perubahan tarif PPh. Berdasarkan Pasal 25 UU PPh besarnya angsuran PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat PemberitahuanTahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:
- Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan
- Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,
dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Masalahnya adalah dengan adanya tarif PPh yang baru maka jika angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun 2009 menggunakan dasar SPT Tahunan PPh tahun 2008 maka angsuran yang akan dilakukan tidak mencerminkan PPh yang akan terutang atas penghasilan selama tahun 2009 karena PPh yang akan terutang di tahun 2009 menggunakan tarif baru sedangkan angsuran PPh Pasal 25 masih menggunakan tarif yang lama.
Sampai saat ini Direktur Pajak belum mengeluarkan ketentuan yang mengatur penghitungan PPh Pasal 25 untuk masa transisi tahun 2009. Namun demikian sebagai antisipasi maka kita dapat merujuk kepada aturan sebelumnya yang mengatur masalah yang sama yaitu pada saat UU PPh Nomor 17 tahun 2000 diberlakukan mulai 1 Januari 2001 maka Dirjen Pajak mengeluarkan ketentuan yang mengatur penghitungan PPh Pasal 25 masa transisi tahun 2001 yaitu dengan Nomor KEP – 210/PJ./2001. Dengan merujuk ketentuan tersebut maka untuk penghitungan angsuran PPh Pasal 25 dapat dijelaskan sebagai berikut:
Besar angsuran bulanan PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2009 mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan 2008 dihitung dengan cara sebagai berikut :
- PPh terutang atas PKP menurut SPT Tahun 2008 dihitung menggunakan tarif lama.
- Perhitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan tarif lama.
- PPh terutang atas PKP menurut SPT Tahun 2008 dihitung dengan menggunakan tarif baru.
- Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2009 adalah perbandingan PPh terutang tarif baru (angka 3) dengan tarif lama (angka 1) dikalikan dengan besarnya angsuran menurut tarif lama (angka 2).
Contoh 1 :
SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2008 :
- Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp 200.000.000,00
- PPh Terutang (tarif lama) = Rp 42.500.000,00
- Kredit Pajak (PPh Pasal 22, 23 & 24) = Rp 6.500.000,00
- PPh Pasal 25 + 29 = Rp 36.000.000,00
PPh Pasal 25 Tahun 2009 :
Berdasarkan ketentuan lama Rp 36.000.000,00 : 12 = Rp 3.000.000,00
Berdasarkan ketentuan baru :
Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp 200.000.000,00
PPh Terutang (tarif baru) = Rp. 56.000.000,00
Angsuran PPh Pasal 25 per bulan :
56.000.000
—————– x Rp 3.000.000,00 = Rp 3.952.941
42.500.000
Contoh 2 :
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2008 :
- Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp 200.000.000,00
- PPh Terutang (tarif lama) = Rp 36.250.000,00
- Kredit Pajak (PPh Pasal 21, 22, 23 & 24) = Rp 250.000,00
- PPh Pasal 25 + 29 = Rp 36.000.000,00
PPh Pasal 25 Tahun 2009 :
Berdasarkan ketentuan lama Rp 36.000.000,00 : 12 = Rp 3.000.000,00
Berdasarkan ketentuan baru :
Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp 200.000.000,00
PPh Terutang (tarif baru) = Rp. 25.000.000,00
Angsuran PPh Pasal 25 per bulan :
25.000.000,00
—————– x Rp 3.000.000,00 = Rp 2.068.966
36.250.000,00
Simulasi di atas merupakan adopsi dari ketentuan lama yang mengatur masalah yang sama yaitu terjadi perubahan tarif PPh untuk menghitung angsuran PPh Pasal 25 masa transisi. Semoga Dirjen Pajak segera mengeluarkan aturan yang menegaskan cara penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk masa transisi tahun 2009.
Related search : contoh perhitungan pph 25,pph pasal 25 tahun 2011,tarif pph pasal 25 badan terbaru,uud pasal 25 tahun 2009,pph pasal 24 tahun 2009,tarif pph 21 saat ini,mekanisme perhitungan pph pasal 25,tarif pph 25 badan terbaru,tarif pph 29 tahun 2009,cara menhitung pph 25
Tagged with: angsuran • Pajak • Pajak Penghasilan • PPh • tarif baru
Like this post? Subscribe to my RSS feed and get loads more!

Sekedar bertanya Pak,
Dalam contoh 2, SPT Tahunan OP 2008
Pajak terutang tarif baru tertulis 17,5 jt
darimanakah perhitungan tersebut?
Hitungan saya = 25 jt
Terima kasih sebelumnya.
Salam
Kalau masih menghitung angsuran dengan tarif lama, bukannya malah memperbesar kemungkinan untuk lebih bayar? Kita semua tahu, kalau yang namanya lebih bayar itu, susah untuk diminta kembali. Kalau memang belum ada aturan mainnya, kenapa tidak menghitung angsuran dengan tarif baru saja?
Comment :
Mengenai perhitungan angsuran PPh 25 untuk Tahun 2009, sd. saat ini sepertinya Dirjen Pajak masih belum mengeluarkan Peraturan mengenai hal tersebut.
Jangankan untuk itu, mengenai pembayaran yang masih suka OFFLINE saja sd. saat ini masih belum ada perkembangannya.
“MAU BAYAR AJA SUSAH, KALAU TIDAK BAYAR DIKENAKAN SANKSI DAN DENDA”
APA KATA DUNIA ???