Sebagai aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, maka Menteri Keuangan tanggal 20 November 2008 telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-187/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, Dan Penatausahaan PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi.

Pokok-pokok yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-187/PMK.03/2008 adalah sebagai berikut:

  • Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
  • Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah:
  • 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
  • 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
  • 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud di atas;
  • 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
  • 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.


  • Pajak Penghasilan yang bersifat final :
  • dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam ha1 Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak; atau
  • disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam ha1 pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak.
  • Besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong atau disetor sendiri adalah:
  • jumlah pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan tarif Pajak Penghasilan ; atau
  • jumlah penerimaan pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan tarif Pajak Penghasilan dalam hal Pajak Penghasilan disetor sendiri oleh Penyedia Jasa.


Aturan Peralihan

Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Januari 2008 diatur:

  • untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak sampai dengan tanggal 31 Desember 2008, pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi;
  • untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak setelah tanggal 31 Desember 2008, pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi.
  • Pajak Penghasilan yang telah dipotong atau disetor berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi DAPAT DIPINDAHBUKUKAN menjadi pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, sepanjang memenuhi ketentuan:
    • Pemotongan dan Penyetoran PPh tersebut dilakukan terhadap penghasilan dari usaha jasa konstruksi berdasarkan kontrak yang ditandatangani sejak tanggal 1 Januari 2008
    • Pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak sebagaimana dimaksud di atas paling lama sampai dengan akhir bulan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.
  • Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran PPh yang besifat final setelah dilakukan pemindahbukuan, maka kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan wajib disetor oleh Penyedia Jasa, paling lambat tanggal 15 Desember 2008

Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-187/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, Dan Penatausahaan PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi. berlaku sejak 1 Januari 2008


Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-187/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, Dan Penatausahaan PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi


Related search : pph jasa konstruksi,pph jasa konstruksi 2010,pph final jasa konstruksi,pajak penghasilan jasa konstruksi,pph untuk jasa konstruksi,pajak jasa konstruksi 2010,contoh penghitungan spt tahunan jasa konstruksi,PPh jasa kontruksi,pph jasa konstruksi terbaru,TARIF PPH JASA KONSTRUKSI 2010

Tagged with: Jasa KonstruksiPajakpajak jasa konstruksi 2010Pajak Penghasilanpajak pertambahan nilaiPPhPPh Final

Filed under: PPhPPh Final

Like this post? Subscribe to my RSS feed and get loads more!