TARIF PAJAK
Wajib Pajak Orang Pribadi
Penghasilan
Penghasilan
0 s/d Rp 25.000.000 —————-> 5%
Rp 25.000.000 s/d Rp 50.000.000—–> 10%
Rp 50.000.000 s/d Rp 100.000.000—-> 15%
Rp 100.000.000 s/d Rp 200.000.000—> 25%
> Rp 200.000.000——————–> 35%
Wajib Pajak Badan
Penghasilan
0 s/d Rp 50.000.000—————-> 10%
Rp 50.000.000 s/d Rp 100.000.000—> 15%
> 100.000.000———————-> 30%
Tarif Pajak yang dikenakan atas objek pajak (PBB) adalah 0,5%
Tarif Pajak yang dikenakan atas BPHTB adalah 5%
Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah = 10%
- Dengan PP menjadi paling rendah = 5%
- Dengan PP menjadi paling tinggi = 15%
- Atas ekspor barang kena pajak = 0%
Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah
-Paling rendah = 10%
- Paling tinggi = 75%
- Atas ekspor barang kena pajak = 0%


bisa kirimkan ke email saya besaran tarif PPN, PPh 21, 22, dan 23 serta jenis belanja apa saja yang dikenakan PPN dan PPH jika menggunakan APBD/Bendahara Pemerintah Daerah?
Mau tanya, kalau perusahaan yang bergerak dibidang jual beli tanah ,kewajiban pajak yang harus dibayar apa saja :
1. Kalau perusahaan membeli sebidang tanah ke WP orang pribadi , pajak yang harus dibayar itu BPHTB betul ga perhitungannya 5% dari harga tanah bener ga ?
2. Kalau perusahaan menjual tanah tersebut ke perorangan atau perseroan , apakah kewajiban pajak nya sama , seperti perusahaan harus mengeluarkan faktur pajak sederhana/ standar dan membayar PPh , kalau jual bayar PPh-nya itu PPh pasal berapa yah dan tarifnya berapa ?
3. Ada kewajiban pajak yang lain ga ?
Terima kasih atas bantuannya.
Tolong kirimkan ke email saya tentang besaran tarif PPN, PPh 21, 22, dan 23 serta jenis belanja apa saja yang dikenakan PPN dan PPH jika menggunakan APBD/Bendahara Pemerintah Daerah? Terima kasih atas info dan bantuannya.
Tolong kirimkan ke email saya tentang besaran tarif PPN, PPh 21, 22, dan 23 serta jenis belanja apa saja yang dikenakan PPN dan PPH jika menggunakan APBD/Bendahara Pemerintah Daerah? Terima kasih atas info dan banuannya.