Tarif Pajak Versi Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) yang baru
Berikut ini disampaikan Pasal yang mengatur mengenai tarif Pajak dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menurut Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) yang baru disahkan yang akan berlaku 1 Januari 2009,
Daftar Tarif PPh dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
1.Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
|
Lapisan Penghasilan Kena Pajak |
Tarif Pajak |
|
Sampai dengan Rp. 50.000.000,- |
5% |
|
Diatas Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,- |
15% |
|
Diatas Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,- |
25% |
|
Diatas Rp. 500.000.000,- |
30% |
|
|
|
|
Tarif Deviden |
10% |
|
Tidak memiliki NPWP (Untuk PPh Pasal 21) |
20% lebih tinggi dari yang seharusnya |
|
Tidak mempunyai NPWP untuk yang dipungut /potong(Untuk PPh Pasal 23) |
100% lebih tinggi dari yang seharusnya |
|
Pembayaran Fiskal untuk yang punya NPWP |
Gratis |
2. Wajib Pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap
|
Tahun |
Tarif Pajak |
|
2009 |
28% |
|
2010 dan selanjutnya |
25% |
|
PT yang 40% sahamnya diperdagangkan di bursa efek |
5% lebih rendah dari yang seharusnya |
|
Peredaran bruto sampai dengan Rp. 50.000.000.000 |
Pengurangan 50% dari yang seharusnya |
3. Penghasilan Tidak Kena Pajak
|
No |
Keterangan |
Setahun |
|
1. |
Diri Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi |
Rp. 15.840.000, |
| 2. |
Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin |
Rp. 1.320.000,- |
|
3. |
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. |
Rp. 15.840.000,- |
|
4. |
Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang diatnggung sepenuhnya , maksimal 3 orang untuk setiap keluarga |
Rp. 1.320.000,- |
4. Tambahan tarif Lainnya
Tarif Pajak yang dikenakan atas objek pajak (PBB) adalah = 0,5%
Tarif Pajak yang dikenakan atas BPHTB adalah = 5
Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah = 10 %
- Dengan Peraturan Pemerintah menjadi paling rendah = 5 %
- Dengan Peraturan Pemerintah menjadi paling tinggi = 15 %
- Atas ekspor barang kena pajak = 0 %
Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah
Paling rendah = 10 %
Paling tinggi = 75 %
Atas ekspor barang kena pajak = 0 %
Sumber: www.pajak.go.id


kalau laba perusahaan badan Rp173.808.353, bagaimana menghitung pph badan? tks