Tarif Pajak Versi Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) yang baru
Berikut ini disampaikan Pasal yang mengatur mengenai tarif Pajak dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menurut Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) yang baru disahkan yang akan berlaku 1 Januari 2009,
Daftar Tarif PPh dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
1.Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
|
Lapisan Penghasilan Kena Pajak |
Tarif Pajak |
|
Sampai dengan Rp. 50.000.000,- |
5% |
|
Diatas Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,- |
15% |
|
Diatas Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,- |
25% |
|
Diatas Rp. 500.000.000,- |
30% |
|
|
|
|
Tarif Deviden |
10% |
|
Tidak memiliki NPWP (Untuk PPh Pasal 21) |
20% lebih tinggi dari yang seharusnya |
|
Tidak mempunyai NPWP untuk yang dipungut /potong(Untuk PPh Pasal 23) |
100% lebih tinggi dari yang seharusnya |
|
Pembayaran Fiskal untuk yang punya NPWP |
Gratis |
2. Wajib Pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap
|
Tahun |
Tarif Pajak |
|
2009 |
28% |
|
2010 dan selanjutnya |
25% |
|
PT yang 40% sahamnya diperdagangkan di bursa efek |
5% lebih rendah dari yang seharusnya |
|
Peredaran bruto sampai dengan Rp. 50.000.000.000 |
Pengurangan 50% dari yang seharusnya |
3. Penghasilan Tidak Kena Pajak
|
No |
Keterangan |
Setahun |
|
1. |
Diri Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi |
Rp. 15.840.000, |
| 2. |
Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin |
Rp. 1.320.000,- |
|
3. |
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. |
Rp. 15.840.000,- |
|
4. |
Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang diatnggung sepenuhnya , maksimal 3 orang untuk setiap keluarga |
Rp. 1.320.000,- |
4. Tambahan tarif Lainnya
Tarif Pajak yang dikenakan atas objek pajak (PBB) adalah = 0,5%
Tarif Pajak yang dikenakan atas BPHTB adalah = 5
Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah = 10 %
- Dengan Peraturan Pemerintah menjadi paling rendah = 5 %
- Dengan Peraturan Pemerintah menjadi paling tinggi = 15 %
- Atas ekspor barang kena pajak = 0 %
Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah
Paling rendah = 10 %
Paling tinggi = 75 %
Atas ekspor barang kena pajak = 0 %
Sumber: www.pajak.go.id


Mau tanya, kalau biaya jabatan masih ada nggak… kalau masih ada berapa tarifnya saat ini…?
sy mau tanya mn lebih tiggi UU atau PP..soalx aneh..knp PPH bagi peneriama sertifikasi guru di Sultra dikenakan 15 persen..padahal pengahasilan mereka, dibawah 50 juta…kata aturan ini sesuai pp karena tunjgan sertifikasi guru bersifat banruan..pusat….ini berati uu pajak yg dishkan januari 2009 lalu, kedudukannya lebih dari rendah dari uu..?? padahal uu diman sj lebih tinggi dr PP…Indonesai buat UU aneh jadix..membingunkan ok
Mau tanya, tarif pajak penghasilan bagi seorang tenaga ahli misal, konsultan/ fasilitator masyarakat yang bukan pegawai tetap untuk kegiatan tahun 2010? Dan diatur dimana? undang-undang no berapa? atau PP no berapa?
untuk tarif pph badan tahun 2010 kan ada penurunan yang semula 28% menjadi 25%, lalu bagaimana dengantarif pph orang pribadi? apa ad berubahan juga? atau tetap menggunakan lapisan penghasilan seperti yang tertera di atas??
Saya dengar dari kawan saya kalau tarif PPh psl 25 Badan 2010 ada potongan 50%, apa info itu benar? Tolong dijawab ya!
betul dengan peredaran bruto sampai dengan 50.000.000.000
cuma kalau dilihat lebih lanjut di peraturan, dibilang sih untuk meningkatkan industri kecil, jadi menurut saya industri kecillah yang berhak mendapatkan potongan tersebut, tapi banyak juga perusahaan besar yang menjadikan peraturan ini untuk memperkecil pajak mereka….
Mau tanya kalau Peredaran usaha 2.000.000.000,- Laba usaha 24.000.000,- gimana cara menghitung pajakPphnya pak ?
laba bersih dikurangi pendapata (beban2) yang dikoreksi fiskal…seperti beban entertainment (tdk ada nominatif), pendapatan jasa giro, dll….setelah dapat hasilnya dikalikan tarif 25%.