Berikut ini disampaikan Pasal yang mengatur mengenai tarif Pajak dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menurut Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) yang baru disahkan yang akan berlaku 1 Januari 2009,






Daftar Tarif PPh dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)


1.Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri


Lapisan Penghasilan Kena Pajak

Tarif Pajak

Sampai dengan Rp. 50.000.000,-

5%

Diatas Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,-

15%

Diatas Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,-

25%

Diatas Rp. 500.000.000,-

30%

Tarif Deviden

10%

Tidak memiliki NPWP (Untuk PPh Pasal 21)

20% lebih tinggi dari yang seharusnya

Tidak mempunyai NPWP untuk yang dipungut /potong(Untuk PPh Pasal 23)

100% lebih tinggi dari yang seharusnya

Pembayaran Fiskal untuk yang punya NPWP

Gratis


2. Wajib Pajak Badan  dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap


Tahun

Tarif Pajak

2009

28%

2010 dan selanjutnya

25%

PT yang 40% sahamnya diperdagangkan di bursa efek

5% lebih rendah dari yang seharusnya

Peredaran bruto sampai dengan Rp. 50.000.000.000

Pengurangan 50% dari yang seharusnya


3. Penghasilan Tidak Kena Pajak


No

Keterangan

Setahun

1.

Diri Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi

Rp. 15.840.000,

2.

Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin

Rp.   1.320.000,-

3.

Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.

Rp. 15.840.000,-

4.

Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang diatnggung sepenuhnya , maksimal 3 orang untuk setiap keluarga

Rp.   1.320.000,-


4. Tambahan tarif Lainnya


Tarif Pajak yang dikenakan atas objek pajak (PBB) adalah  = 0,5%
Tarif Pajak yang dikenakan atas BPHTB adalah                   = 5
Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah                                    = 10 %

  • Dengan Peraturan Pemerintah  menjadi paling rendah             =   5 %
  • Dengan Peraturan Pemerintah  menjadi paling tinggi               = 15 %
  • Atas ekspor barang kena pajak                                    =   0 %

Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah
Paling rendah                                           = 10 %
Paling tinggi                                              = 75 %
Atas ekspor barang kena pajak         =   0 %


Sumber: www.pajak.go.id

55 Comments to “Tarif Pajak Versi Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) yang baru”

  • Andy says:

    Mau tanya, kalau biaya jabatan masih ada nggak… kalau masih ada berapa tarifnya saat ini…?

  • Izzati Ryu says:

    sy mau tanya mn lebih tiggi UU atau PP..soalx aneh..knp PPH bagi peneriama sertifikasi guru di Sultra dikenakan 15 persen..padahal pengahasilan mereka, dibawah 50 juta…kata aturan ini sesuai pp karena tunjgan sertifikasi guru bersifat banruan..pusat….ini berati uu pajak yg dishkan januari 2009 lalu, kedudukannya lebih dari rendah dari uu..?? padahal uu diman sj lebih tinggi dr PP…Indonesai buat UU aneh jadix..membingunkan ok

  • Yosi irawati says:

    Mau tanya, tarif pajak penghasilan bagi seorang tenaga ahli misal, konsultan/ fasilitator masyarakat yang bukan pegawai tetap untuk kegiatan tahun 2010? Dan diatur dimana? undang-undang no berapa? atau PP no berapa?

  • diyah says:

    untuk tarif pph badan tahun 2010 kan ada penurunan yang semula 28% menjadi 25%, lalu bagaimana dengantarif pph orang pribadi? apa ad berubahan juga? atau tetap menggunakan lapisan penghasilan seperti yang tertera di atas??

  • Herlan says:

    Saya dengar dari kawan saya kalau tarif PPh psl 25 Badan 2010 ada potongan 50%, apa info itu benar? Tolong dijawab ya!

    • ina says:

      betul dengan peredaran bruto sampai dengan 50.000.000.000
      cuma kalau dilihat lebih lanjut di peraturan, dibilang sih untuk meningkatkan industri kecil, jadi menurut saya industri kecillah yang berhak mendapatkan potongan tersebut, tapi banyak juga perusahaan besar yang menjadikan peraturan ini untuk memperkecil pajak mereka….

  • Nasir says:

    Mau tanya kalau Peredaran usaha 2.000.000.000,- Laba usaha 24.000.000,- gimana cara menghitung pajakPphnya pak ?

    • ina says:

      laba bersih dikurangi pendapata (beban2) yang dikoreksi fiskal…seperti beban entertainment (tdk ada nominatif), pendapatan jasa giro, dll….setelah dapat hasilnya dikalikan tarif 25%.

  • Leave a Reply for “Tarif Pajak Versi Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) yang baru”

    XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

    Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.