Tarif Pajak Versi Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) yang baru
Berikut ini disampaikan Pasal yang mengatur mengenai tarif Pajak dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menurut Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) yang baru disahkan yang akan berlaku 1 Januari 2009,
Daftar Tarif PPh dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
1.Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
|
Lapisan Penghasilan Kena Pajak |
Tarif Pajak |
|
Sampai dengan Rp. 50.000.000,- |
5% |
|
Diatas Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,- |
15% |
|
Diatas Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,- |
25% |
|
Diatas Rp. 500.000.000,- |
30% |
|
|
|
|
Tarif Deviden |
10% |
|
Tidak memiliki NPWP (Untuk PPh Pasal 21) |
20% lebih tinggi dari yang seharusnya |
|
Tidak mempunyai NPWP untuk yang dipungut /potong(Untuk PPh Pasal 23) |
100% lebih tinggi dari yang seharusnya |
|
Pembayaran Fiskal untuk yang punya NPWP |
Gratis |
2. Wajib Pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap
|
Tahun |
Tarif Pajak |
|
2009 |
28% |
|
2010 dan selanjutnya |
25% |
|
PT yang 40% sahamnya diperdagangkan di bursa efek |
5% lebih rendah dari yang seharusnya |
|
Peredaran bruto sampai dengan Rp. 50.000.000.000 |
Pengurangan 50% dari yang seharusnya |
3. Penghasilan Tidak Kena Pajak
|
No |
Keterangan |
Setahun |
|
1. |
Diri Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi |
Rp. 15.840.000, |
| 2. |
Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin |
Rp. 1.320.000,- |
|
3. |
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. |
Rp. 15.840.000,- |
|
4. |
Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang diatnggung sepenuhnya , maksimal 3 orang untuk setiap keluarga |
Rp. 1.320.000,- |
4. Tambahan tarif Lainnya
Tarif Pajak yang dikenakan atas objek pajak (PBB) adalah = 0,5%
Tarif Pajak yang dikenakan atas BPHTB adalah = 5
Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah = 10 %
- Dengan Peraturan Pemerintah menjadi paling rendah = 5 %
- Dengan Peraturan Pemerintah menjadi paling tinggi = 15 %
- Atas ekspor barang kena pajak = 0 %
Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah
Paling rendah = 10 %
Paling tinggi = 75 %
Atas ekspor barang kena pajak = 0 %
Sumber: www.pajak.go.id


Bagaimana menghitung pajak bagi suami dan istri yang punya NPWP sendiri2, suami pegawai swasta (pajak final dg form 1721-A1), istri pekerjaan profesional. Mohon penjelasannya, apakah harus digabung atau tetap perhitungan sendiri2 sesuai penghasilan dan tarif pajak yang berlaku diatas (terutama utk istri)
Saya sedang belajar PPh pasal 22, 23, 24, saya belum terlalu paham..
Mohon bimbingannya untuk Tarifnya dan yang lainnya..
contoh pemakaian tarif badan saya copas dari forum laen, menurut saya sama, tarif 28% aj yg diganti 25%
Pada Pasal 17 ayat 1 huruf (b) dan ayat (2a) UU Nomor 36 Tahun 2008 disebutkan :
“b. Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28% (dua puluh delapan persen)”.
ayat (2a).tahun 2010 dan berikutnya 25%
Kemudian pada Pasal 31 huruf e di sebutkan
“Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)”.
Tentunya kata-kata pada Pasal 31 Huruf e ini bagi orang awam, bahkan bagi saya sendiri pun agak susah untuk dimengerti, mesti dibaca berulang-ulang lalu dilihat penjelasannya barulah jelas.
Penjelasan pasal 31 Huruf e :
Contoh 1:
Peredaran bruto PT Y dalam tahun pajak 2009 sebesarRp4.500.000.000,00 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesarRp500.000.000,00.
Penghitungan pajak yang terutang: Seluruh Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenakan tarif sebesar 50% dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT Y tidak melebihi Rp4.800.000.000,00.
Pajak Penghasilan yang terutang:
50% x 28% x Rp500.000.000,00 = Rp70.000.000,00
Contoh 2:
Peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp30.000.000.000,00 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp3.000.000.000,00.
Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang:
Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas:
(Rp4.800.000.000,00 : Rp30.000.000.000,00) x Rp3.000.000.000,00 = Rp480.000.000,00 (A)
Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas:
Rp3.000.000.000,00 – Rp480.000.000,00 = Rp2.520.000.000,00 (B)
Pajak Penghasilan yang terutang:
(50% x 28% x A) + (28 % x B), yaitu :
(50%x 28% x Rp480.000.000,00) + ( 28% x Rp2.520.000.000,00)
= Rp 67.200.000,00 + Rp 705.600.000,00
= Rp 772.800.000,00
Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang Rp772.800.000,00
Jadi secara ringkas bisa kita sebutkan disini untuk Wajib Pajak Badan,
bila beromset/peredaran usaha di atas 50 M, otomatis ia akan terkena tarif Pasal 17 UU Nomor 36 Tahun 2008, yaitu sebesar 28 %.
Bila peredaran usahanya hanya sebatas 4,8 M maka ia mendapatkan pengurangan tarif sesuai bunyi Pasal 31 huruf e diatas yaitu sebesar 50 % x 28%. Langsung dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak nya.
Tetapi Bila Peredaran Usaha nya diantara 4,8 M s.d. 50 M, maka berlaku perhitungan seperti penjelasan pada contoh 2 diatas.
Tolong berikan contoh perhitungan PPh Badan 2010, dengan tarif 25%, sedangkan di tahun 2010 ini angsuran PPh Psl.25 saya dengan tarif 28%.
Terima kasih.
bagai mana cara memebeli barang yang ada dikawasa berikat dan bagaimana untuk pengurusan pajaknya?. terimakasih
Thanks info tarif pajak nya.. nyari di google setengah mati, untung temu situs ini