Tarif Pajak Versi Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) yang baru

Berikut ini disampaikan Pasal yang mengatur mengenai tarif Pajak dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menurut Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) yang baru disahkan yang akan berlaku 1 Januari 2009,






Daftar Tarif PPh dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)


1.Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri


Lapisan Penghasilan Kena Pajak

Tarif Pajak

Sampai dengan Rp. 50.000.000,-

5%

Diatas Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,-

15%

Diatas Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,-

25%

Diatas Rp. 500.000.000,-

30%

Tarif Deviden

10%

Tidak memiliki NPWP (Untuk PPh Pasal 21)

20% lebih tinggi dari yang seharusnya

Tidak mempunyai NPWP untuk yang dipungut /potong(Untuk PPh Pasal 23)

100% lebih tinggi dari yang seharusnya

Pembayaran Fiskal untuk yang punya NPWP

Gratis


2. Wajib Pajak Badan  dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap


Tahun

Tarif Pajak

2009

28%

2010 dan selanjutnya

25%

PT yang 40% sahamnya diperdagangkan di bursa efek

5% lebih rendah dari yang seharusnya

Peredaran bruto sampai dengan Rp. 50.000.000.000

Pengurangan 50% dari yang seharusnya


3. Penghasilan Tidak Kena Pajak


No

Keterangan

Setahun

1.

Diri Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi

Rp. 15.840.000,

2.

Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin

Rp.   1.320.000,-

3.

Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.

Rp. 15.840.000,-

4.

Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang diatnggung sepenuhnya , maksimal 3 orang untuk setiap keluarga

Rp.   1.320.000,-


4. Tambahan tarif Lainnya


Tarif Pajak yang dikenakan atas objek pajak (PBB) adalah  = 0,5%
Tarif Pajak yang dikenakan atas BPHTB adalah                   = 5
Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah                                    = 10 %

  • Dengan Peraturan Pemerintah  menjadi paling rendah             =   5 %
  • Dengan Peraturan Pemerintah  menjadi paling tinggi               = 15 %
  • Atas ekspor barang kena pajak                                    =   0 %

Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah
Paling rendah                                           = 10 %
Paling tinggi                                              = 75 %
Atas ekspor barang kena pajak         =   0 %


Sumber: www.pajak.go.id

52 Comments to “Tarif Pajak Versi Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) yang baru”

  • nira says:

    Bagaimana menghitung pajak bagi suami dan istri yang punya NPWP sendiri2, suami pegawai swasta (pajak final dg form 1721-A1), istri pekerjaan profesional. Mohon penjelasannya, apakah harus digabung atau tetap perhitungan sendiri2 sesuai penghasilan dan tarif pajak yang berlaku diatas (terutama utk istri)

  • Aris says:

    Saya sedang belajar PPh pasal 22, 23, 24, saya belum terlalu paham..
    Mohon bimbingannya untuk Tarifnya dan yang lainnya..

  • jaka tingting says:

    contoh pemakaian tarif badan saya copas dari forum laen, menurut saya sama, tarif 28% aj yg diganti 25%

    Pada Pasal 17 ayat 1 huruf (b) dan ayat (2a) UU Nomor 36 Tahun 2008 disebutkan :

    “b. Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28% (dua puluh delapan persen)”.
    ayat (2a).tahun 2010 dan berikutnya 25%

    Kemudian pada Pasal 31 huruf e di sebutkan

    “Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)”.

    Tentunya kata-kata pada Pasal 31 Huruf e ini bagi orang awam, bahkan bagi saya sendiri pun agak susah untuk dimengerti, mesti dibaca berulang-ulang lalu dilihat penjelasannya barulah jelas.

    Penjelasan pasal 31 Huruf e :

    Contoh 1:

    Peredaran bruto PT Y dalam tahun pajak 2009 sebesarRp4.500.000.000,00 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesarRp500.000.000,00.

    Penghitungan pajak yang terutang: Seluruh Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenakan tarif sebesar 50% dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT Y tidak melebihi Rp4.800.000.000,00.

    Pajak Penghasilan yang terutang:

    50% x 28% x Rp500.000.000,00 = Rp70.000.000,00

    Contoh 2:

    Peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp30.000.000.000,00 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp3.000.000.000,00.

    Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang:

    Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas:

    (Rp4.800.000.000,00 : Rp30.000.000.000,00) x Rp3.000.000.000,00 = Rp480.000.000,00 (A)

    Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas:

    Rp3.000.000.000,00 – Rp480.000.000,00 = Rp2.520.000.000,00 (B)

    Pajak Penghasilan yang terutang:

    (50% x 28% x A) + (28 % x B), yaitu :

    (50%x 28% x Rp480.000.000,00) + ( 28% x Rp2.520.000.000,00)
    = Rp 67.200.000,00 + Rp 705.600.000,00
    = Rp 772.800.000,00

    Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang Rp772.800.000,00

    Jadi secara ringkas bisa kita sebutkan disini untuk Wajib Pajak Badan,

    bila beromset/peredaran usaha di atas 50 M, otomatis ia akan terkena tarif Pasal 17 UU Nomor 36 Tahun 2008, yaitu sebesar 28 %.

    Bila peredaran usahanya hanya sebatas 4,8 M maka ia mendapatkan pengurangan tarif sesuai bunyi Pasal 31 huruf e diatas yaitu sebesar 50 % x 28%. Langsung dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak nya.

    Tetapi Bila Peredaran Usaha nya diantara 4,8 M s.d. 50 M, maka berlaku perhitungan seperti penjelasan pada contoh 2 diatas.

  • waty says:

    Tolong berikan contoh perhitungan PPh Badan 2010, dengan tarif 25%, sedangkan di tahun 2010 ini angsuran PPh Psl.25 saya dengan tarif 28%.
    Terima kasih.

  • bagai mana cara memebeli barang yang ada dikawasa berikat dan bagaimana untuk pengurusan pajaknya?. terimakasih

  • smart says:

    Thanks info tarif pajak nya.. nyari di google setengah mati, untung temu situs ini :D

  • Leave a Reply for “Tarif Pajak Versi Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) yang baru”

    XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

    Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.