Berikut ini disampaikan Pasal yang mengatur mengenai tarif Pajak dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menurut Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) yang baru disahkan yang akan berlaku 1 Januari 2009,






Daftar Tarif PPh dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)


1.Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri


Lapisan Penghasilan Kena Pajak

Tarif Pajak

Sampai dengan Rp. 50.000.000,-

5%

Diatas Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,-

15%

Diatas Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,-

25%

Diatas Rp. 500.000.000,-

30%

Tarif Deviden

10%

Tidak memiliki NPWP (Untuk PPh Pasal 21)

20% lebih tinggi dari yang seharusnya

Tidak mempunyai NPWP untuk yang dipungut /potong(Untuk PPh Pasal 23)

100% lebih tinggi dari yang seharusnya

Pembayaran Fiskal untuk yang punya NPWP

Gratis


2. Wajib Pajak Badan  dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap


Tahun

Tarif Pajak

2009

28%

2010 dan selanjutnya

25%

PT yang 40% sahamnya diperdagangkan di bursa efek

5% lebih rendah dari yang seharusnya

Peredaran bruto sampai dengan Rp. 50.000.000.000

Pengurangan 50% dari yang seharusnya


3. Penghasilan Tidak Kena Pajak


No

Keterangan

Setahun

1.

Diri Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi

Rp. 15.840.000,

2.

Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin

Rp.   1.320.000,-

3.

Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.

Rp. 15.840.000,-

4.

Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang diatnggung sepenuhnya , maksimal 3 orang untuk setiap keluarga

Rp.   1.320.000,-


4. Tambahan tarif Lainnya


Tarif Pajak yang dikenakan atas objek pajak (PBB) adalah  = 0,5%
Tarif Pajak yang dikenakan atas BPHTB adalah                   = 5
Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah                                    = 10 %

  • Dengan Peraturan Pemerintah  menjadi paling rendah             =   5 %
  • Dengan Peraturan Pemerintah  menjadi paling tinggi               = 15 %
  • Atas ekspor barang kena pajak                                    =   0 %

Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah
Paling rendah                                           = 10 %
Paling tinggi                                              = 75 %
Atas ekspor barang kena pajak         =   0 %


Sumber: www.pajak.go.id


Related search : pajak penghasilan,tarif pajak,tarif pajak pph 21,tarif pph,tarif pajak penghasilan,tarif pajak pph 21 terbaru,tarif pph 21 baru,tarif pajak 2010,tarif pajak penghasilan 2010,tarif pph 25

Artikel Terkait:

Tagged with: BPHTBPajakPajak Penghasilanpajak pertambahan nilaiPBBPPhTarif

Filed under: PPh

Like this post? Subscribe to my RSS feed and get loads more!