Salah Setor Pajak? Jangan Panik, Pbk Saja

Mungkin suatu kali kasus salah setor pajak dapat Anda alami. Ada beberapa kesalahan yang dapat terjadi pada Surat Setoran Pajak. Kesalahan yang paling sering adalah kesalahan ketik pada nama, NPWP, Jenis dan jumlah setoran, masa, dan tahun pajak. Kesalahan tersebut bersifat human error yang tidak disengaja. Kesalahan berikutnya adalah kelebihan jumlah setoran yang disebabkan karena adanya kesalahan perhitungan jumlah pajak yang harus dibayar. Kesalah lain yang sering terjadi adalah yang terjadi karena ketidaktahuan cara pengisian SSP untuk PPN Jasa Luar Negeri yang seharusnya diisi dengan NPWP 00.000.000.0-KPP.00, diman KPP diisi dengan kode KPP dimana penerima jasa terdaftar serta diisi dengan nama Wajib Pajak Luar Negeri yang memberikan jasa, namun diisi dengan NPWP dan nama Wajib Pajak Penerima jasa di dalam negeri. Jika SSP telah divalidasi oleh bank maka kesalahan tersebut tidak bisa dibetulkan oleh pihak bank. Nah lho….

Apalagi jika kesalahan pembayaran pajak tersebut terjadi dalam jumlah yang besar tentu akan menimbulkan permasalahan yang membuat kepala pusing. Bagi Anda yang mengalami permasalahan tersebut jangan panik karena ada mekanisme membetulkan kesalahan tersebut yaitu melalui permohonan pemindahbukuan.

Ketentuan mengenai pemindahbukuan diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP – 965/PJ.9/1991 dan SE-26/PJ.9/1999. Hal-hal yang diatur mengenai pemindahbukuan (Pbk) adalah sebagai berikut:

Â

Dasar Pemindahbukuan pemindahbukuan dapat dilakukan sehubungan dengan :

  • adanya kelebihan pembayaran pajak yang besarnya dinyatakan dalam SKKPP;
  • telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terhutang yang besarnya dinyatakan dalam SKKPP Pajak yang Seharusnya Tidak Terhutang;
  • karena adanya surat keputusan lainnya yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran pajak, yaitu antara lain surat keputusan atas permohonan keberatan/banding  yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak, yang besarnya dinyatakan dalam ”Perhitungan Lebih Bayar Karena Keputusan Keberatan/Banding” (KP PDIP 5.29);
  • adanya pembayaran yang lebih besar dari pajak yang terhutang dalam surat ketetapan pajak yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak, yang besarnya dinyatakan dalam KP PDIP 5.29;adanya pemberian bunga kepada Wajib Pajak akibat kelambatan pengembalian kelebihanpembayaran pajak, yang besarnya dinyatakan dalam SKPB;
  • adanya kejelasan Surat Setoran Pajak (SSP)  sebagai hasil penelusuran yang semula diadministrasikan dalam BPP;
  • adanya kesalahan dalam mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) baik yang menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain;
  • adanya pemecahan setoran pajak yang berasal dari satu Surat Setoran Pajak (SSP) menjadi setoran beberapa jenis pajak atau setoran dari beberapa Wajib Pajak;

Tata Cara Pemindahbukuan

Kewajiban Wajib Pajak
Untuk pemindahbukuan sebagaimana harus diajukan permohonan secara tertulis yang ditandatangani oleh Wajib Pajak/Pengurus Badan yang berhak atau kuasanya, kepada Kepala KPP yang berwenang melaksanakan pemindahbukuan dengan ketentuan :

a. Permohonan diajukan oleh Wajib Pajak pemegang asli SSP dengan dilampiri :

  1. asli SSP yang dimohonkan untuk dipindahbukukan;
  2. asli PIUD (dalam hal pemindahbukuan dilakukan untuk pembayaran PPhPasal 22 atau PPN Impor);
  3. daftar nominatif wajib pajak yang menerima pemindahbukuan untuk pemecahan SSP oleh  Bendaharawan/Pemotong/Pemungut.

b.Dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan
   pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP,
   maka pada permohonan disamping harus dilampiri seperti tersebut pada huruf a.,
   juga harus dilampiri surat pernyataan dari wajib pajak yang nama dan NPWP-nya
   tercantum dalam SSP bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak
   untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan kepada wajib
   pajak yang mengajukan permohonan pemindahbukuan.

Yang Berwenang Melaksanakan Pemindahbukuan

  • Yang berwenang melaksanakan pemindahbukuan adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan SKKPP, Perhitungan Lebih Bayar Karena Keputusan Keberatan/Banding, SKPB atau Kepala KPP sesuai dengan kode KPP pada NPWP/SSP;
  • Semua pemindahbukuan baik di lingkungan satu KPP atau pun antar KPP yang berlainan dilakukan oleh Kepala KPP sebagaimana dimaksud di atas., tidak perlu ada persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah/Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Ketentuan yang harus Dipenuhi :

  • Adanya permohonan dari pemegang asli SSP beserta lampirannya
  • SSP lembar ke-2 yang telah ditera MCR KPKN telah ditatausahakan di KPP;
  • SSP yang dimohonkan untuk dipindahbukukan belum diperhitungkan sebagai pembayaran pajak yang terhutang sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf d. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-965/PJ.9/1991 tanggal 17  Oktober 1991;

Dalam hal KPP menerima permohonan pemindahbukuan sedangkan SSP yang akan dipindahbukukan ditatausahakan di KPP lain, maka KPP penerima berkewajiban meneruskan permohonan pemindahbukuan tersebut ke KPP di mana SSP ditatausahakan; satu lembar surat pengantar dikirimkan kepada wajib pajak.

9 Comments to “Salah Setor Pajak? Jangan Panik, Pbk Saja”

  • teddie says:

    selamat sore

    begini sy salah setor pajak, SSP yg saya tulis untuk pph 23 seharusnya didalam SSP tersebut ada untuk PPh psl 4(2), bagaimana cara pembetulannya, terima kasih

  • benny wandy says:

    bisa ga pembatalan PBK yang telah dilakukan,,,karena setelah di PBK tidakn bisa ditindak lanjutin..mohon petunjuknya..

  • yudi setiadi says:

    sore bos
    saya mau tanya ;
    bisakah kalau kita buat npwp di luar kota

  • Leave a Reply for “Salah Setor Pajak? Jangan Panik, Pbk Saja”

    XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

    Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.