PPN Pedagang Eceran
Disadari bahwa melaksanakan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan benar bagi pedagang kecil atau istilahnya dikenal dengan Pedangan Eceran merupakan hal yang sulit dilakukan. Untuk mempermudah Pedangan Eceran dalam melaksanakan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai terdapat dua pilihan yaitu:
- Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan dimana penghasilan netonya untuk PPh menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, atau
- Menggunakan Mekanisme Umum
Pedangan Eceran Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan
Ketentuan yang mengatur adalah Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 252/KMK.03/2002 Jo. KMK Nomor 553/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Memilih dikenakan Pajak dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.03/2007.
Defenisi Pedangan Eceran
Pedagang Eceran yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah Pengusaha Orang Pribadi dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto selama 1 (satu) tahun buku tidak lebih dari Rp. 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaan utamanya adalah melakukan usaha perdagangan dengan cara sebagai berikut:
a. Menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko,
kios, atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir,
atau dengan cara penjualan yang dilakukan dari rumah ke rumah;
b. Menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran
tersebut; dan
c. Melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran
tertulis, pemesanan tertulis, kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai,
dan pembeli pada umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa
Barang Kena Pajak yang dibelinya.
Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan
a. Pajak Keluaran dihitung dengan cara mengalikan nilai peredaran bruto dan atau penerimaan bruto
yang terutang Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang bersangkutan dengan tarif Pajak
Pertambahan Nilai.
b. Nilai peredaran bruto dan atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tidak termasuk
Pajak Pertambahan Nilai.
c. Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan ditetapkan sebagai berikut:
1. Untuk penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pedagang Eceran dengan Norma
Penghitungan Penghasilan Neto, sebesar 80% (delapan puluh persen) dikalikan
dengan Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
2. Untuk penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan Pengusaha Kena Pajak selain
Pedagang Eceran, sebesar 70% (tujuh puluh persen) dikalikan dengan Pajak Keluaran
sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
3. Untuk penyerahan Jasa Kena Pajak, sebesar 40% (empat puluh persen) dikalikan
dengan Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a.”
Kewajiban Membuat Pencatatan
1. Untuk keperluan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, Pengusaha Kena Pajak
wajib membuat catatan nilai peredaran bruto dan atau penerimaan bruto yang menjadi Dasar
Pengenaan Pajak.
2. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak di samping melakukan penyerahan yang terutang pajak juga
melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
wajib dipisah antara penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak.
Penghentian menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan
Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak tidak lagi memenuhi syarat untuk dikenakan Pajak
Penghasilan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, maka mulai permulaan tahun buku
berikutnya Pengusaha Kena Pajak tidak lagi diperkenankan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak
Masukan.
Kewajiban Memberitahukan ke Kantor Pajak sebelum menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan
Sebelum menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan Pengusaha Kena Pajak wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan cara membubuhkan catatan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan tentang penggunaan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan.
Pedangan Eceran Menggunakan Mekanisme Umum
Ketentuan yang mengatur adalah Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 402/KMK.03/2002 Jo. Nomor 253/KMK.03/2002, Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP – 102/PJ.52/2003 jo. KEP – 342/PJ./2002
Pajak Keluaran
Atas penyerahan barang dagangan oleh Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan
Penghasilan Neto, terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga jual.
Pajak Masukan
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran adalah:
a. Pajak Masukan atas perolehan Barang selain Barang dagangan;
b. Pajak Masukan atas perolehan Jasa Kena Pajak.
Kewajiban Membuat Faktur Pajak
Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, wajib membuat Faktur Pajak, memungut dan menyetor pajak yang terutang, serta melaporkannya pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
Faktur Pajak Sederhana
- Slip Cash Register atau Segi Cash Register yang dibuat oleh Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Sederhana.
- Apabila dalam harga jual Barang Kena Pajak sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai, Slip Cash Register atau Segi Cash Register sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diberi keterangan “untuk Barang Kena Pajak harga sudah termasuk PPN”.
- Pencantuman alamat Pedagang Eceran pada Slip Cash Register atau Segi Cash Register sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat disingkat.
Contoh Penghitungan PPN Pedangan Eceran
Toko Glory menjual pakaian untuk konsumen di Blok M Square dengan omzet penjualan setahun Rp 800 juta. Dalam menghitung penghasilan neto untuk Pajak Penghasilan Joshua pemilik Toko Glory menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Selama bulan September 2008 omzet penjualannya adalah Rp 150 juta dan membeli bahan dagangannya sebesar Rp 80 juta. Penghitungan PPN atas Toko Glory untuk bulan September 2008 adalah sebagai berikut:
Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan
Peredaran Usaha Usaha Rp 150.000.000
Pajak Keluaran 10% x Rp 150.000.000 = Rp 15.000.000
Pajak Masukan 80% x Rp 15.000.000 = Rp 12.000.000
PPN Kurang Bayar = Rp 3.000.000
Jika Menggunakan Mekanisme Umum
Peredaran Usaha Usaha Rp 150.000.000
Pajak Keluaran 10% x Rp 150.000.000 = Rp 15.000.000
Pembelian Rp 80.000.000
Pajak Masukan 10% x Rp 80.000.000 = Rp 8.000.000
PPN Kurang Bayar = Rp 7.000.000


apa bedanya metode mekanisme umum dan pengkreditan pajak masukan ? kok beda pajak terhutangnya jauh 4 juta ?
terim akasih banyak atas jawabannya, tapi barang barang apa yang bukan objek PPn? dan bagaimana cara pelaporannya untuk pelaporan PPn Masa dan tahunan?
terima kasih banyak …
mau tanya pak.
Saya punya toko eceran, dan baru terdaftar NPWP. cuma saya bingung cara pembuatanb laporan PPn masa untuk penjualan rokok dan beras di toka saya, soalnya waktu tanya ke distributornya katanya pembelian rokok dna beras bebas ppn.
Jadi bagaimana pelaporan pembelian dan penjualannya? apakah harus dipisah dengan yang berfaktur pajak atau tidak?
Terima kasih banyak atas pencerahan dari pihak Bapak.
@suryadi, Khusus untuk rokok pengenaan PPN sudah dilakukan hanya sekali pada tingkat pabrikan sehingga pada level berikutnya tidak dikenakan PPN lagi. Beras merupakan kebutuhan pokok sehingga bukan berupakan objek PPN.
Salam,