PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Bagi sebagian masyarakat membangun sendiri rumah atau bangunan dengan menyewa tukang bangunan yang bukan Pengusaha Kena Pajak, lebih disukai daripada diserahkan kepada developer (pengembang) untuk melakukan pembangunan . Pertimbangannya dapat bermacam-macam namun umumnya untuk menekan biaya.

Sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri terdapat kewajiban perpajakan yang melekat yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan membangun untuk kepentingan sendiri. Hal tersebut diatur dalam Pasal 16C UU PPN.

Syarat agar kegiatan membangun untuk kepentingan sendiri terutang PPN adalah:

  • kegiatan membangun sendiri bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha
  • luas bangunan 200 m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih dan
  • bersifat permanen.

 

Saat Terutang

Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri terjadi pada saat mulai dilaksanakannya pembangunan.


Subjek Pajak

Pajak Pertambahan Nilai terutang oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun  sendiri.

 

Besarnya PPN dan Saat Pembayaran

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas kegiatan membangun sendiri, jumlahnya ditetapkan sebesar 10% x 40% x jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan pada setiap bulannya dan harus dibayar seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan pembayaran  kepada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat bangunan tersebut berada dengan mempergunakan lembar ke-3 Surat Setoran Pajak paling lambat tanggal 20 pada bulan penyetoran dilakukan.

Nah..bagi Bapak/ Ibu yang berencana membangun rumah sendiri dengan luas bangunan 200m2 atau lebih, jangan lupa untuk membayar PPN sebesar 10% x 40% x jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan pada setiap bulannya dan harus dibayar seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.


13 Comments to “PPN Kegiatan Membangun Sendiri”

  • Aniki says:

    Dear Pak Rudi,

    Apabila saya ingin melakukan renovasi rumah lama (yang dibangun sebelum th.1995)
    1 tingkat yang luas awalnya 450 m2 menjadi 2 tingkat luas 600 m2 tanpa merobohkan bangunan lama (hanya 150 m2 yang dijadikan 2 lantai), apakah terkena PPN KMS juga?

    Thanx & Best Regards

  • timothy says:

    Saya heran bgt… skalian nanya? koq bisa ya, kita bangun rumah sendiri, uang sendiri, gk nyolong atau nyuri, hasil kerja keras sendiri, buat bangun rumah belanja bahanya sampai nyicil dan hutang kesana kemari, udah jadi malah kita harus bayar pajak lagi ke pemerintah??

    • Buntara says:

      @timothy, Jadi begini Pak., selama kegiatan membangun Bapak tidak lebih dari 200m persegi menurut penjelasan diatas (menurut undang-undang terbaru 2010 ditetapkan 300m persegi), Bapak tidak perlu membayar PPN 10% (dari 40% biaya yang dikeluarkan). Anggapannya adalah ketika seseorang berkemampuan membangun tempat tinggal atau tempat usaha lebih dari luas yang ditetapkan diatas berarti orang tersebut memiliki kemampuan ekonomi yang lebih dari rata-rata kemampuan masyarakat pada umumnya. Golongan masyarakat yang berpenghasilan lebih seperti inilah yang berkewajiban berkontribusi terhadap pembangunan negara melalui Pajak Pertambahan Nilai dari Kegiatan Membangun Sendiri.
      Seandainya kegiatan membangun Bapak tidak dilakukan sendiri melainkan melalui kontraktor, maka pihak kontraktor akan menambahkan unsur PPN pada harga yang harus Anda bayarkan.
      Oya., PPN selain disini juga Bapak bayarkan pada barang-barang yang Bapak beli secara legal (bukan bajakan/black market) seperti Film Original, VCD, DVD, pembayaran pulsa pasca bayar, dll, yang mana barang-barang tersebut juga Bapak beli dengan uang sendiri, tidak nyolong atau nyuri, dan hasil kerja keras sendiri. :)

  • Ni ni says:

    Selamat Siang Pak,

    Bolehkah saya bertanya.

    Apakah divinisi membangun sendiri? Dimanakah saya bisa mendapatkan peraturan perpajak tentang divinisi membangun sendiri. Dan dimanakah saya bisa mendapatkan peraturan perpajakan tentang divinisi bangunan non permanent.

    Apabila ada suatu proyek besar, contoh rumah sakit, yang dimana saat membangun ada Main contractor (PKP) dan beberapa subcontractor yang memiliki PKP dan juga non PKP. Main contractor dan sub contractor semuanya menagih langsung kepada perusahaan pemilik rumah sakit. Yang dimana sesuai dengan yang tertuang di dalam kontrak perjanjian bahwa semua sub contractor harus tunduk kepada Main contractor, dan Main contractor memiliki hak yang penuh atas segala pengawasan didalam proyek. Kita juga memiliki bukti agenda agenda harian dan surat perintah Main Contractor selaku pengawas di lapangan kepada para sub contractor. Kita berpendapat bahwa kegiatan itu bukan kegiatan membangun sendiri, karena secara kenyataan proyek rumah sakit itu memiliki Main contrcator yang mengkoordinasai kegiatan di proyek dan mengkoordinasi semua sub contractor. Tapi ada yang mengatakan bahwa kegiatan itu dianggap kegiatan membangun sendiri dan bisa dikenakan PPN membangun sendiri. Padahal perusahaan pemilik rumah sakit sudah memungut PPN dari para contractor dan membayar PPN. Bagaimana pendapat anda mengenai hal ini?

    Terima Kasih banyak atas perhatiannnya. Pendapat anda sangat kami butuhkan.

  • yosep says:

    Selamat siang pak.
    Saya ini awam perpajakan pak. Saya berencana membangun sebuah rumah untuk asrama bagi anak-anak dari keluarga kurang beruntung. Bangunannya lebih dari 200m2. Saya bukan PKP. Rencananya material saya usahakan / beli sendiri, sedangkan pengerjaannya saya serahkan ke pemborong (CV).
    Pertanyaan saya:
    1. Rencana saya ini termasuk membangun sendiri atau bukan?
    2. Pajak apakah yang harus saya bayar? Apa saja kewajiban pajak saya? dan bagaimana menghitungnya?
    3. Atas material yg saya beli khan sudah termasuk PPN (dipungut sama sama pedagang). Apakah biaya PPN ini harus dihitung kembali untuk mengkredit PPN membangun sendiri atau bagaimana?
    4. PPhnya bagaimana, mengingat gambar raencana rumah tersebut juga dibuat oleh pemborong yang saya minta untuk membangun.

    Demikian pak. Terima kasih atas bantuan penjelasannya.
    semoga selalu sukses dan bahagia.

    • Rudi says:

      @yosep,
      Jika Pemborong berstatus sebagai PKP maka kegiatan tersebut bukan termasuk kegiatan membangun sendiri, namum jika pemborong bukan sebagai PKP maka kegiatan tersebut termasuk kegiatan membangun sendiri.

      Jika termasuk kegiatan membangun sendiri maka Bapak harus menyetor sendiri PPN sebesar 40% x 10% x jumlah biaya yang dikeluarkan sebulan dan disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

      Karena kegiatan membangun sendiri tidak dilakukan dalam kegiatan usaha maka pajak masukan atas kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan sehingga jumlah bruto untuk menghitung PPN membangun sendiri termasuk pajak masukan yg telah dibayar.

      Atas kegiatan membangun sendiri terutang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi. Mengenai PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi silahkan baca http://www.klinik-pajak.com/pajak-penghasilan-atas-jasa-konstruksi-updated.html

      Salam,

  • kiki says:

    pakkk.. mo nanya.. buruan jawabnya. hari rabu presentasi PPN nih.
    1. kan ada istilah kegiatan membangun sendiri di dalam kawasan real estate. maksudnya kawasan real estate tu apa?
    2. bedanya real estate, developer, sama kontraktor apa?
    3. bagaimana pengenaan PPN terhadap apartemen bersubsidi?

  • Benny says:

    Malam Om Rudy…
    Thx banget nih, info pajaknya sangat informatif sekali.
    Terutama selalu up to date bagi pembacanya…. THX YA

    Mau ngucapin juga:
    To U & klinik-pajak visitors YG MERAYAKANNYA

    WISHING U A VERY WONDERFULL CHRISTMAS 2008
    & HAPPY GREAT NEW YEAR 2009

    GBU ALL

    Regards
    benny

  • Leave a Reply for “PPN Kegiatan Membangun Sendiri”

    XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

    Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.