PPN Kegiatan Membangun Sendiri
Bagi sebagian masyarakat membangun sendiri rumah atau bangunan dengan menyewa tukang bangunan yang bukan Pengusaha Kena Pajak, lebih disukai daripada diserahkan kepada developer (pengembang) untuk melakukan pembangunan . Pertimbangannya dapat bermacam-macam namun umumnya untuk menekan biaya.
Sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri terdapat kewajiban perpajakan yang melekat yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan membangun untuk kepentingan sendiri. Hal tersebut diatur dalam Pasal 16C UU PPN.
Syarat agar kegiatan membangun untuk kepentingan sendiri terutang PPN adalah:
- kegiatan membangun sendiri bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha
- luas bangunan 200 m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih dan
- bersifat permanen.
Saat Terutang
Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri terjadi pada saat mulai dilaksanakannya pembangunan.
Subjek Pajak
Pajak Pertambahan Nilai terutang oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.
Besarnya PPN dan Saat Pembayaran
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas kegiatan membangun sendiri, jumlahnya ditetapkan sebesar 10% x 40% x jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan pada setiap bulannya dan harus dibayar seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan pembayaran kepada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat bangunan tersebut berada dengan mempergunakan lembar ke-3 Surat Setoran Pajak paling lambat tanggal 20 pada bulan penyetoran dilakukan.
Nah..bagi Bapak/ Ibu yang berencana membangun rumah sendiri dengan luas bangunan 200m2 atau lebih, jangan lupa untuk membayar PPN sebesar 10% x 40% x jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan pada setiap bulannya dan harus dibayar seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.


Apakah cv yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak harus juga jadi PKP?
Siang Pak,
Saya mau tanya kalau sekolah swasta membangun gedung untuk kegiatan belajar mengajar siswa apa kena pajak membangun mengingat sekolah tersebut melayani masyarakat di bidang pendidikan atau dikata sekolah yang bertujuan bukan mencari laba. Kalau kena pajak apa dasar hukumnya dan kalau tidak kena pajak dasar hukumnya apa. Terima kasih atas informasinya.
apakah kalau CV begitu daftar NPWP berstatus sebagai PKP ? dan apakah CV tersebut harus mengenakan PPN bila ada order membangun luas 70m2 dan bangunan tsb tidak untuk dijual ? bagaimana bila dikaitkan dengan peraturan Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) bila tidak mengenakan PPN tidak dipersalahkan ? terima kasih.
Sore Pak,
saya mau tanya, saya sedang membangun sebuah rumah dimana PPNx telah saya bayarkan ke Supplier ketika membeli bahan dan apakah PPN Membangunx jg saya harus bayarkan lg ke Pemerintah? Klo emg iy, artinya saya 2X bayar PPN donk.. 1 hal lg, Apakah PPN Membangun sama dgn PPN Masukan? Tolong infox.. Thx..