PPh Pasal 21 atas THR

Sebentar lagi umat Muslim akan merayakan Hari Raya Idul Fitri, setelah sebulan melaksanakan ibadah puasa tentu Lebaran merupakan waktu yang sangat istimewa, karena selain merupakan saat untuk bermaaf-maafan juga yang membuat Hari Raya Lebaran bermakna karena adanya Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima oleh pegawai yang bekerja. Bagi perusahaan yang membayarkanTunjangan Hari Raya (THR) jangan lupa ada kewajiban untuk memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut.
 

Pada kesempatan ini akan dibahas mengenai ketentuan yang mengatur Pemotongan PPh Pasal 21 atas THR dan contoh perhitungannya yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER – 15/PJ/2006 sebagai perubahan terakhir dari KEP-545/PJ/2000 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi

Pasal 5 PER – 15/PJ/2006 mengatur bahwa Penghasilan dipotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai, penerima pensiun atau mantan pegawai secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap.

Cara Penghitungan PPh Pasal 21 atas  Tunjangan Hari Raya (THR): 

  1. dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan ditambah dengan penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya
  2. dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan tanpa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.
  3. selisih antara PPh Pasal 21 menurut penghitungan huruf a dan huruf b adalah PPh Pasal 21 atas penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.

 

Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 atas  Tunjangan Hari Raya (THR)

 
   
 

 

Selamat merayakan Hari Raya Idul Fitri.

 

Salam,

Rudi

Klinik-Pajak.com      
 

 

9 Comments to “PPh Pasal 21 atas THR”

  • Pak, kalo yang yang gajiannya daily basis tapi dibayarkan bulanan gimana ngitungnya ya pak ?
    Contohnya si Deni sudah menikah belum punya anak, seorang karyawan kontrak dengan PKWT 6 bulan, memiliki gaji per hari Rp.900.000,- diikutkan program jamsostek oleh perusahaan dia bekerja.

    Contoh di atas saya ilustrasikan dengan sangat mendekati kasus yang saya bahas dengan teman2.

  • desma says:

    Pak Mau tanya , apabila karyawan tersebut belum 1 Thaun masa kerjanya, dan sudah lebih dari 3 Bulan ( masa training ), apakah si karyawan tersebut berhak mendapat THR atau tidak? dan apa kira-kira sanksi untuk perusahaan tersebut.

    Terima kasih,

  • ima says:

    makasih…tugas ku jadi selesai berkat artikel ne, akhirnya terjawab sudah soal saya…

  • Suroso says:

    Pak

    saya mau tanya tentang pph pasal 22, begini kasusnya :
    kantor saya ada menerima invoice dari suatu perusahaan ekspedisi tentang pengiriman sampel air dari kantor kami yang berada di Indonesia ke luar negeri. Pertanyaannya adalah :

    Apakah jasa tagihan invoice dari ekspedisi tersebut dikenakan pph pasal 22 ? jika dikenakan, berapakah besar tarif-nya ? mohon infonya, terimakasih

  • kris says:

    Ada ngga pak, surat keputusan yang mendukung, PPH 21 atas THR DTP? karena dari surat2 yang ada cuman disebutkan penghasilan brutto, tidak spesifik menyebutkan THR di dalamnya. Mungkin saya ada kelewatan atas surat2 tersebut mohon bisa dibantu.

  • zaza jbrw says:

    Pak untuk penetuan gaji bruto pada perhitungan pph 21 dtp bulan september 2009 including THR atau hanya gaji bulan September saja. Thanks ya pak

    • Rudi says:

      @zaza jbrw, Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan kepada pekerja yang bekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu, dengan jumlah penghasilan bruto di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak dan tidak lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dalam satu bulan.. Berarti jika dalam bulan September dibayarkan THR selain gaji maka jika total THR dan gaji tidak lebih dari Rp 5 juta maka PPh Pasal 21-nya ditanggung pemerintah. Contoh perhitungan PPh Pasal 21 atas THR tahun 2009 dapat dilihat pada klik disini.

      Salam,

  • Leave a Reply for “PPh Pasal 21 atas THR”

    XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

    Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.