Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Tahun 2009

Pada Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) yang akan mulai berlaku 1 Januari 2009 terdapat beberapa perubahan dalam hal Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26 jika dibandingkan dengan ketentuan yang berlaku sekarang.

Perubahan Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26 adalah mengenai:

  • Pembedaan tarif pemotongan/pemungutan
  • Saat Terutang
  • Perluasan Objek PPh Pasal 22
  • Perubahan tarif PPh Pasal 23
  • Penegasan dan Perluasan Objek PPh Pasal 26


Pembedaan Tarif Pomotongan dan Pemungutan

Pembedaan tarif pemotongan/pemungutan:
  • Tarif bagi Wajib Pajak ber-NPWP
  • Tarif bagi Wajib Pajak tidak ber-NPWP

Pengenaan tarif yang lebih tinggi bagi Wajib Pajak yang tidak ber-NPWP tujuannya untuk mendorong Wajib Pajak tersebut mendaftar dan memperoleh NPWP


Tarif Pemotongan/Pemungutan
  • Untuk PPh Pasal 21, tarif lebih tinggi 20% untuk  karyawan yang tidak mempunyai NPWP
  • Untuk PPh Pasal 22 dan Pasal 23, tarif lebih tinggi 100% untuk Wajib Pajak yang tidak mempunyai NPWP


Saat Terutang Pajak Penghasilan
  • Ketentuan saat terutang PPh Pasal 23/26 pada saat biaya dibebankan (diakui) dalam pembukuan dihapuskan.
  • Saat terutang PPh Pasal 23/26 menjadi:
    • Saat dibayarkan;
    • Saat disediakan untuk dibayarkan; dan
    • Ketika pembayarannya telah jatuh tempo.
Selama ini banyak terjadi sengketa antara Wajib Pajak dengan Fiskus dalam hal kapan saat terutang PPh Pasal 23/26, dimana menurut Undang-undang PPh yang berlaku sekarang PPh Pasal 23/26 terutang pada saat mana yang lebih dahulu terjadi apakah dilakukan pembayaran atau dibebankan sebagai biaya, sementara sebagain Wajib Pajak memotong PPh Pasal 23/26 pada saat adanya pembayaran.
Perluasan Objek PPh Pasal 22
  • WP yang membeli barang yang tergolong sangat mewah dipungut PPh Pasal 22 sebagai pembayaran PPh tahun berjalan.

Perluasan Objek PPh Pasal 22 atas pembelian barang yang tergolong sangat mewah tujuannya adalah untuk mengantisipasi kemungkinan adanya PPh yang berlum dibayar karena pembelian barang yang tergolong sangat mewah mencerminkan potensi kemampuan ekonomis (penghasilan) yang sangat besar.

Perubahan tarif PPh Pasal 23

Tarif PPh Pasal 23 yang semula hanya 15% diubah menjadi sebagai berikut:

  • 15% dari peredaran bruto atas dividen, bunga, royalti, dan hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya;
  • 2% dari peredaran bruto atas jasa-jasa seperti sewa, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lainnya.
Tujuan dari perubahan tarif PPh Pasal 23 adalah untuk memberikan kesederhanaan pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa-jasa dengan menerapkan tarif tunggal 2%.  Selama ini pengenaan PPh Pasal 23 dilakukan dengan menggunakan banyak tarif yang menyebabkan pemotongan PPh Pasal 23 rumit sehingga dengan adanya tarif menjadi tarif tunggal PPh Pasal 23 menjadi lebih sederhana.
Perluasan Dan Penegasan Objek Pasal 26
  • Perluasan objek baru:
    • Keuntungan karena pembebasan utang
  • Penegasan:
    • Premi swap ditempatkan pada butir tersendiri dan diperluas menjadi: premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya;

Dengan adanya perluasan objek PPh Pasal 26 maka Keuntungan karena pembebasan utang yang selama ini tidak bisa dilakukan pemotongan.  Ketentuan baru tersebut juga menegaskan bahwa premi swap tidak sama dengan bunga.

[tip] Mengenai Jenis-jenis Jasa Lainnya yang dipotong PPh Pasal 23 mulai 1 Januari 2009, silahkan baca PPh Pasal 23 atas Jasa Lainnya Tahun 2009 [/tip]

[tip] Silahkan baca tentang Tarif Pemotongan PPh  mulai 1 Januari 2009, disini [/tip]

16 Comments to “Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Tahun 2009”

  • dyan says:

    pak rudi,
    saya masih bingung tentang perubahan tarif pada PPh pasal 23, khususnya untuk jasa konstruksi. Dalam UU disebutkan adanya penyederhanaan tarif menjadi 2% dari peredaran bruto untuk jasa-jasa lain, termasuk jasa konstruksi. Sedangkan dalam PP 51 tahun 2008, disebutkan bahwa untuk jasa konstruksi ini ada beberapa tarif tergantung jenis jasa konstruksinya (pelaksanaan,perencanaan,dll). Yang ingin saya tanyakan adalah, tarif mana yg berlaku sekarang?tarif pada PP 51 tsb atau tarif pada UU yg baru? Karena setahu saya (mohon koreksi jika salah) untuk UU baru ini belum diterbitkan lagi peraturan pelaksana mengenai jasa konstruksi. Mohon informasinya… Terima kasih.

    • Rudi says:

      @dyan, Pasal 4 ayat (2) UU PPh mengatur bahwa terhadap penghasilan tertentu dapat dikenakan PPh dengan pengaturan khusus. PP 51/2008 merupakan aturan khusus atas penghasilan jasa konstruksi sehingga pengenaan PPh atas penghasilan jasa konstruksi mengacu kepada PP 51/2008 bukan PPh Pasal 23.

      Salam,

  • febriana says:

    Pak, saya mau tanya perusahaan di tempat saya bergerak di bidang konstruksi dan tidak memiliki sertifikat gapensi, untuk PPh 23 atas penghasilan di tahun 2009 berarti dikenakan tarif 2% ? (sebelum 2009 dikenakan tarif 4%)
    Untuk perubahan tarif ini apakan sudah ada UU atau Peraturan Perpajakannya?
    Terima kasih!

  • purwo says:

    pak rudy..
    dalam pph pasal 22 itu menggunakan istilah pemotongan atau pemungutan?
    terimakasih…

  • John Lie says:

    Pak Rudi,
    Dalam UU PPh No.36 tahun 2008, Pasal 6 ayat (1), mengenai biaya penjualan dan biaya promosi diatur bdskan Peraturan Menteri Keuangan.
    Kriteria apa saja yang menyangkut biaya penjualan dan promosi tsb dan memang PMK-nya sudah ada ??
    tks

    • Rudi says:

      Pak John Lie,

      Mengenai pengeluaran untuk promosi perlu dibedakan antara biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dan biaya yang pada hakikatnya merupakan sumbangan. Biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Besarnya biaya promosi dan penjualan yang diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto diatur dengan atauberdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. PMK yang mengatur hal tersebut belum keluar. Sering-sering buka http://www.klinik-pajak.com Pak karena kalau sudah ada pasti diberitahu.

      Salam,

  • Qdienz says:

    BAgaimana PPH untuk Jasa Cleaning Service? apakah sama menjadi 2%

  • Dahrul Siregar says:

    Bagaimana dengan PPh Pasal 4 ayat 2 apakah tarifnya berubah ?

    tks

    • Rudi says:

      @Dahrul Siregar, Menurut UU, PPh Pasal 4 ayat 2 selalu diatur dengan Peraturan Pemerintah, jadi selama belum ada Peraturan Pemerintah yang mengatur perubahan tarif maka tetap memakai tarif yang sekarang berlaku. Sampai saat ini PP yang baru hanya PP tentang PPh Jasa Konstruksi yang terbit tahun 2008.

      Salam,

  • Leave a Reply for “Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Tahun 2009”

    XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

    Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.