Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Tahun 2009
Pada Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) yang akan mulai berlaku 1 Januari 2009 terdapat beberapa perubahan dalam hal Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26 jika dibandingkan dengan ketentuan yang berlaku sekarang.
Perubahan Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26 adalah mengenai:
- Pembedaan tarif pemotongan/pemungutan
- Saat Terutang
- Perluasan Objek PPh Pasal 22
- Perubahan tarif PPh Pasal 23
- Penegasan dan Perluasan Objek PPh Pasal 26
Pembedaan Tarif Pomotongan dan Pemungutan
- Tarif bagi Wajib Pajak ber-NPWP
- Tarif bagi Wajib Pajak tidak ber-NPWP
Pengenaan tarif yang lebih tinggi bagi Wajib Pajak yang tidak ber-NPWP tujuannya untuk mendorong Wajib Pajak tersebut mendaftar dan memperoleh NPWP
- Untuk PPh Pasal 21, tarif lebih tinggi 20% untuk karyawan yang tidak mempunyai NPWP
- Untuk PPh Pasal 22 dan Pasal 23, tarif lebih tinggi 100% untuk Wajib Pajak yang tidak mempunyai NPWP
- Ketentuan saat terutang PPh Pasal 23/26 pada saat biaya dibebankan (diakui) dalam pembukuan dihapuskan.
- Saat terutang PPh Pasal 23/26 menjadi:
- Saat dibayarkan;
- Saat disediakan untuk dibayarkan; dan
- Ketika pembayarannya telah jatuh tempo.
- WP yang membeli barang yang tergolong sangat mewah dipungut PPh Pasal 22 sebagai pembayaran PPh tahun berjalan.
Perluasan Objek PPh Pasal 22 atas pembelian barang yang tergolong sangat mewah tujuannya adalah untuk mengantisipasi kemungkinan adanya PPh yang berlum dibayar karena pembelian barang yang tergolong sangat mewah mencerminkan potensi kemampuan ekonomis (penghasilan) yang sangat besar.
Tarif PPh Pasal 23 yang semula hanya 15% diubah menjadi sebagai berikut:
- 15% dari peredaran bruto atas dividen, bunga, royalti, dan hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya;
- 2% dari peredaran bruto atas jasa-jasa seperti sewa, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lainnya.
- Perluasan objek baru:
- Keuntungan karena pembebasan utang
- Penegasan:
- Premi swap ditempatkan pada butir tersendiri dan diperluas menjadi: premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya;
Dengan adanya perluasan objek PPh Pasal 26 maka Keuntungan karena pembebasan utang yang selama ini tidak bisa dilakukan pemotongan. Ketentuan baru tersebut juga menegaskan bahwa premi swap tidak sama dengan bunga.
[tip] Mengenai Jenis-jenis Jasa Lainnya yang dipotong PPh Pasal 23 mulai 1 Januari 2009, silahkan baca PPh Pasal 23 atas Jasa Lainnya Tahun 2009 [/tip]
[tip] Silahkan baca tentang Tarif Pemotongan PPh mulai 1 Januari 2009, disini [/tip]


jika terjadi kurang bayar di bln januari n langsung digabung dan ditulis pd SSP bln feb itu gmna??mhn jawaban n bantuannya..mksh
Selamat siang pak,
Saya mau tanya mengenai PPh pasal 23.
Misal : Broker asuransi mendapatkan jasa sebsesar Rp. 100.000,- yaitu 15% dari jumlah premi yang dibayar.
Berapa pajak yang harus dipotong dan bagaimana bukti potong dan SPT Masa atas pajak tersebut?
Terima kasih.
yth. bapak/ibu
mo tanya, apa tagihan jasa asuransi mobil yang dibayar setiap tahun oleh perusahan bumn sebagai wajib pungut pajak pph 23 kepada perusahan penyedia asuransi, wajib dipotong pph 23 oleh pihak wajib pungut (BUMN tersebut) sebesar 2% dari jasa asuransi tersebut?
terima kasih. achmad.
Salam kenal Pak/Ibu sy cuma mau tanya klu dlm satu kontrak itu terdapat dua element yaitu jasa dan barang pada saat pemotongan apakah jasanya saja atau keseluruhan (jumlah kontraknya) yg dipotong pph 23.
Tks, Odang Borneo
Pak Mau tanya, untuk pemotongan PPh Ps. 23 Jasa Konstruksi yang dipotong itu atas jasanya saja atau termasuk pengadaan barangnya. Karena dalam praktek Jasa Konstruksi selalu disertai pengadaan barang: Misal Pekerjaan Konstruksi Rumah, Kami menyedi tenaga kerja dan sekaligus matrial. Jadi yang dikenakan PPh Pasal 23 Upahnyanya saja atau termasuk Matrial yang kami sertakan. Terima kasih. Bambang