Wajib Pajak distributor rokok  selama ini dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 yang bersifat final oleh industri rokok, maka mulai tanggal 1 Januari 2009 tidak lagi dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 yang bersifat final namun dikenakan PPh dengan tarif umum. Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008 tanggal 11 Desernber 2008 tentang Perubahan Kelirna atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya, dimana industri rokok tidak lagi ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan rokok di dalam negeri mulai tanggal 1 Januari 2009,  Dirjen Pajak telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 52/ PJ/2008 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Penyalur/distributor Rokok, tanggal 31 Desernber 2008. Berikut ini disampaikan hal-hal yang diatur:

 

Penyalur/distributor Rokok dikenakan PPh Tarif Umum tidak Final

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penyalur/distributor rokok dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan umuni tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nolnor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.


Penyalur/distributor Rokok Wajib Membayar Angsuran PPh Pasal 25

Penyalur/distributor rokok wajib melakukan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaltsud dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang- Undang Noinor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.


Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 Penyalur/distributor Rokok

Besarnya angsuran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaltsud dalaln Pasal 2 untuk tahun pajak 2009 adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umuin atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan,b diagi 12 (dua belas).

 

Ketentuan di atas  mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009.


Leave a Reply for “Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Penyalur/Distributor Rokok”

XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.