Berikut ini disampaikan Pasal yang mengatur mengenai jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menurut Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) yang baru disahkan, dikutip dari RUU yang isinya kemungkinan besar akan sama dengan UU yang telah disahkan.

(1)  Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar:
a. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b.Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk  Wajib Pajak yang kawin;
c.Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
d. Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
(2)   Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.
(3)   Penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

 

 

PERBANDINGAN PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK BARU DENGAN SEKARANG

 

Ketentuan Sekarang (Sampai dengan 31 Desember 2008) :

KMK Nomor: 137/PMK.03/2005

 
  • Diri Sendiri                                 Rp.13,2 juta
  • Tambahan WP Kawin              Rp. 1,2 juta
  • Tambahan Istri Bekerja           Rp.13,2 juta
  • Tambahan Tanggungan          Rp. 1,2 juta
      (Maksimal 3 orang)
 
 
 
 
 

Keputusan Perubahan (Mulai Berlaku 1 Januari 2009):

 
  • Diri Sendiri                                 Rp. 15,84 juta
  • Tambahan WP Kawin              Rp. 1,32 juta
  • Tambahan Istri Bekerja           Rp. 15,84 juta
  • Tambahan Tanggungan         Rp. 1,32 juta
      (Maksimal 3 orang)

 

 

24 Comments to “Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Versi Undang-Undang PPh yang Baru”

  • Klo saya, oleh perusahaan sudah dipotong pajak dari setiap komisi yang ada. Perusahaan memotong pajak kami setiap membernya…Apa perlu bayar pajak lagi?

    Thx…

  • Mbah Kuncen says:

    Cari2 Info Pajak, nemu di sini…

    Makasih Admin atas sharingnya…

  • lia says:

    slamat pagi.saya mau tanya apakah PTKP tahun 2011 ada perubahan atau masih tetap kah PTKP yang tahun 2010.tks

  • hendra says:

    gmn kl penghasilan istri dan suami dalaam satu perusahaan…..?

  • imam budhi says:

    Selamat pagi,
    Apa komponen gaji sebulan dalam perhitungan pemotongan pajak PPh21 itu termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap. Atas bantuannya diucapkan terima kasih

  • mi al falah says:

    Slamet pagi, ku mo tanya, tuk guru swasta yang ngajar di sd/MI swasta tu kena pph 21 nggak. Hrnya per bulan rata-rata kurang dari 500 rb.Tolong dijawab penting….

  • Leave a Reply for “Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Versi Undang-Undang PPh yang Baru”

    XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

    Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.