Penggunaan methode Q.Q pada saat penerbitan faktur pajak selama ini masih banyak digunakan walaupun dasar hukumnya tidak kuat dan hanya diatur oleh Surat Edaran Dirjen Pajak. Latar belakang penggunaan methode Q.Q adalah banyaknya transaksi yang tidak dilakukan langsung oleh pihak penjual dan pembeli tetapi melalui pihak lain (agen) sehingga pada faktur ditulislah nama dan NPWP agen selain nama dan NPWP pembeli dan penjual. Tujuan penggunaan methode Q.Q tersebut adalah agar agen tidak perlu melaporkan penghasilan/biaya sebesar bruto transaksi karena akan merepotkannya tetapi agen hanya akan melaporkan sebesar penghasilan/biaya yang diterima/dikeluarkan. Sebenarnya kalau ditinjau dari aturan penerbitan faktur pajak standar maka penggunaan methode Q.Q tersebut akan menyebabkan faktur pajak tersebut cacat.

Untuk menegaskan penggunaan methode Q.Q pada faktur pajak maka Dirjen Pajak melalui SE-47/PJ/2008 tanggal 29 Agustus 2008 telah mengeluarkan aturan yang mencabut seluruh Surat Edaran Dirjen Pajak mengenai penggunaan methode Q.Q pada faktur pajak, sehingga dapat ditegaskan bahwa penggunaan methode Q.Q pada faktur pajak standar tidak diperbolehkan. Namun SE-47/PJ/2008 tersebut tidak mencabut ketentuan penggunaan methode Q.Q dalam rangka impor atas inden sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 539/KMK.04/1990 dan SE – 39/PJ.32/1990, sehingga dapat disimpulkan khusus untuk impor inden penggunaan methode Q.Q masih diperbolehkan.


Related search : faktur pajak qq,qq adalah,ppn qq,impor qq,faktur qq,se 47 pj 2008,import dengan QQ,se - 39/pj 32/1990,qq impor,penggunaan qq dalam faktur pajak

Artikel Terkait:

Tagged with: Faktur PajakFaktur Pajak StandarMetode Q.QPajak

Filed under: PPN

Like this post? Subscribe to my RSS feed and get loads more!