Pelayanan Pajak Sehubungan Berakhirnya Sunset Policy
Sehubungan dengan berakhirnya program Sunset Policy maka Kantor Pelayanan Pajak memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak yang memanfatkan Program Sunset Policy tersebut, sebagai berikut :
Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia tetap buka pada :
- Hari Sabtu tanggal 06, 13 dan 20 Desember 2008 dengan jam kerja biasa mulai pukuI 07.30 s.d 17.00 waktu setempat;
- Hari Selasa tanggal 30 Desember 2008 dan Rabu tangggal 31 Desember 2008 dengan jam kerja yang diperpanjang rnulai pukul 07.30 a.d 49-00 waktu setempat
(SE- 66/PJ/2008 tanggal 19 November 2008)

