Sehubungan dengan berakhirnya program Sunset Policy maka Kantor Pelayanan Pajak memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak yang memanfatkan Program Sunset Policy tersebut, sebagai berikut :

Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia tetap buka pada :

 

  • Hari Sabtu tanggal 06, 13 dan 20 Desember 2008 dengan jam kerja biasa mulai pukuI 07.30 s.d 17.00 waktu setempat;
  • Hari Selasa tanggal 30 Desember 2008 dan Rabu tangggal 31 Desember 2008 dengan jam kerja yang diperpanjang rnulai pukul 07.30 a.d 49-00 waktu setempat


(SE- 66/PJ/2008 tanggal 19 November 2008)


Related search : pelayanan pajak

Artikel Terkait:

Tagged with: PajakSunset Policy

Filed under: KUP

Like this post? Subscribe to my RSS feed and get loads more!