Berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan yang baru disahkan maka pegawai dan Wajib Pajak pungut yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan yang memiliki NPWP.

Berdasarkan Pasal 21 ayat (5a) Undang-undang PPh yang baru besarnya tarif  pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Demikian juga Pasal 22 (3) Undang-undang tersebut mengatur besarnya pungutan yang dilakukan oleh: a. bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang; b. badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; dan c. Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Demikian juga atas Objek PPh Pasal 23 yang diperoleh oleh Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP akan dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif lebih tinggi 100% dibandingkan dengan jika Wajib Pajak memiliki NPWP.

 

Oleh karena itu bagi Saudara sebagai karyawan atau Wajib Pajak pungut yang belum memiliki NPWP segeralah mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat sesuai dengan domisili karena manfaatnya sudah jelas dan prosesnya sangat mudah dan tidak dipungut biaya. Bagi perusahaan yang karyawannya belum memiliki NPWP dapat mendaftarkan karyawannya untuk memiliki NPWP secara kolektif melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat perusahaan Saudara terdaftar karena kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan oleh perusahaan. Dengan karyawan yang telah memiliki NPWP tentu tidak akan timbul gejolak pada saat berlakunya Undang-undang PPh yang baru yaitu pada 1 Januari 2009 karena karyawan yang tidak memiliki NPWP dipotong pajak yang lebih besar daripada karyawan yang memiliki NPWP.

 

Kerugian Tidak  Mempunyai NPWP:

 

  • Tarif PPh Pasal 21 lebih tinggi 20%
  • Tarif PPh Pasal 22 lebih tinggi 100%
  • Tarif PPh Pasal 23 lebih tinggi 100%
  • Bayar Fiskal Luar Negeri kalau pergi ke luar negeri

 

 

Cara Pemberian NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

  1. Datang langsung ke KPP
  2. e-Registration melalui Pojok Pajak/Mobil Pajak Keliling
  3. e-Registration melalui internet

Persyaratan pemberian NPWP, yaitu :

  1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas :
    1) Bagi penduduk Indonesia: fotokopi Kartu Tanda Penduduk; atau
    2) Bagi orang asing: fotokopi paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan
  2. Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas :
    1) Bagi penduduk Indonesia: fotokopi Kartu Tanda Penduduk; atau
    2) Bagi orang asing: fotokopi paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan; dan
    3) Surat pernyataan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Wajib Pajak.

 

 


Related search : wajib pungut pajak,kewajiban memiliki npwp bagi karyawan,besar pajak NPWP untuk karyawan,siapa wajib pungut pajak,npwp besarnya pajak,memungut pajak dari jasa klinik,Besarnya npwp,undanng-undang wajib pnya npwp,wajib potong pajak,wajib potong pajak undang-undang

Tagged with: NPWPPajakPajak PenghasilanPPh

Filed under: KUP

Like this post? Subscribe to my RSS feed and get loads more!