ORGANISASI IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA
Umum
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia mempunyai Kantor Pusat di Jakarta, tepatnya di lokasi Kuningan, Gedung Santoso, Lantai Dasar. Para Pengurus Pusat IKPI terdiri dari Dewan Pembina dan Dewan Kehormatan serta Ketua Umum, yang dibantu oleh beberapa Ketua lainnya, Sekretaris Umum, Sekretaris I dan II, Bendahara Umum dan Bendahara.
Untuk menggerakkan Organisasi IKPI di daerah, IKPI mempunyai beberapa cabang yang sampai saat ini aktif dan telah mempunyai anggota tetap. Cabang-cabang tersebut antara lain : Cabang Medan, Palembang, Lampung, Bandung, Semarang, Surabaya dan Makassar.
Keanggotaan
IKPI telah mempunyai kurang lebih 850 anggota yang tersebar di seluruh cabang dan Jakarta.
Alamat Pengurus Pusat dan Cabang
1. Kantor IKPI Pusat (Pengurus Pusat IKPI)
Gedung Santoso, Lantai Dasar Jl. HR. Rasuna Said Kav B-6, Jakarta 12910 telp : (021) 522 0334, 5220345 fax : (021) 522 0313 e-mail : secretariat@ikpi.or.id, penguruspusat@ikpi.or.id
2. Cabang Medan
Jl. Sutrisno No. 93 Medan 20214 Telp. (061) 7365778, 7360281 Fax. 7361501
3. Cabang Palembang
Korda IKPI Sumatera Bagian Selatan 18 Ilir Jln. Kepandean No. 765 Palembang Telp. (0711) 356862, 365012 Fax. 359901
4. Cabang Surabaya
Jl. Progo No. 10, Surabaya Telp : (031) 5682215, 5623334
5. Cabang Semarang
Jl. Abdulrahman Saleh No. 31 Semarang Telp. (024) 7608789 Fax. 7604671
Related search : pajak indonesia,ikatan konsultan pajak indonesia,konsultan pajak surabaya,kursus pajak di surabaya,konsultan pajak di jakarta,kursus konsultan pajak,kursus pajak di jakarta,konsultan pajak,tempat kursus pajak,tempat kursus pajak di jakarta
Tagged with: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia • IKPI • Pajak
Filed under: USKP
Like this post? Subscribe to my RSS feed and get loads more!

saya buta akan dunia perpajakan, saya bingung bagaimana cara lapor SPT, mengisi SPT, cara membayar-n dan bagaimana cara mendapatkan form2 trsebut!!!
saya mahasiswa diploma pajak pak.
pak saya mau dong jadi konsultan pajak
tapi bagaimana caranya saya agar bisa jadi konsultan pajak
mohon d replay yea pak.
Dear Pak Rudi,
Sehubungan Ktr Pajak meminta utk menerapkan Kep DJP No. KEP-220/PJ/2002 tentang Perlakuan PPh atas Kendaraan yang dipergunakan perusahaan bagi karyawan tertentu karena jabatan atau pekerjaannya. Pointnya adalah secara Fiscal Biaya Penyusutan Aktiva Tetap diakui/dibebankan hanya 50%. DJP tsb dikeluarkan tahun 2002 dan selama 8 tahun ini dengan tingkat lalu lintas kemacetan yang terjadi sekarang ini, dan perubahaan UU PPh tahun 2008 dan PPN di tahun 2010.
Landasan dikeluarkan DJP tsb mengacu pada KMK No.138/KMK.03/2002 yang mana sudah dicabut dan tidak berlaku lagi sehubungan diganti dengan PMK No.96/PMK.03/2009 yang berlaku surut mulai 01/01/09.
Pertanyaannya : Apakah KEP-220/PJ/2002 tsb masih valid untuk dipergunakan ?
Terima kasih.