Optimasi Cash Flow melalui Permohonan Pengurangan Angsuran PPh dan Pembebasan PPh dan PPN/PPn BM

Usaha Anda Sedang Decline, manfaatkanlah “Fasilitas” untuk Mengoptimalkan Pembayaran Pajak melalui Pengurangan Angsuran dan Pembebasan Pajak.

Keadaan ekonomi sekarang yang tidak menentu menyebabkan sebagian perusahaan usahanya mengalami penurunan. Kenaikan harga minyak dan gas terus mendorong semua bahan baku mengalami kenaikan harga. Belum lagi tuntutan buruh yang meminta upahnya dinaikkan, menyebabkan perusahaan harus pintar-pintar mengelola cash flow-nya.

Salah satu cara agar cash flow perusahaan tetap baik adalah melalui pengoptimalan pembayaran pajak dengan tidak membayar pajak yang sebetulnya tidak perlu dibayar. Selain untuk membantu keuangan perusahaan usaha tersebut juga dapat menghindarkan perusahaan dari kelebihan pembayaran pajak yang akibatnya nanti perusahaan akan direpotkan karena akan adanya pemeriksaan pajak pada saat klaim restitusi pajak. Bagi Wajib Pajak yang memang mengalami penurunan usaha maka Wajib Pajak dapat mengajukan ke Kantor Pelayanan Pajak agar diberikan :

  • Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25
  • Pembebasan Pemotongan PPh
  1. Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pph Pasal 23
  2. Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan Pph Pasal 22 Impor
  3. Surat Keterangan Bebas (SKB) Pph 21
  4. Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan Pph Pasal 22 Untuk Pedagang Pengumpul Dan Untuk Industri Tertentu
  5. Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan Pph Pasal 22 Impor Untuk Wajib Pajak Yang Penghasilannya Semata-Mata Dikenakan Pph Yang Bersifat Final
  6. Surat Keterangan Bebas (SKB) Pph Pasal 22 Atas Impor Emas Batangan Untuk Ekspor Perhiasan Emas
  7. Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pph Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sbi Yang Diterima Atau Diperoleh Dana Pensiun Yang Pendiriannya Telah Disahkan Oleh Menteri Keuangan
  8. Surat Keterangan Bebas (SKB) Pph Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan Atau Bangunan
  9. Surat Keterangan Bebas (SKB) Pph Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan Atau Bangunan Bagi Wajib Pajak Real Estat
  • Pembebasan PPN
  1. Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN
  2. Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN Atas Penyerahan BKP Tertentu Wajib Pajak Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional Serta Pejabat/Tenaga Ahlinya
  3. Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM Atas Pembelian Kendaraan Angkutan
  4. Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) di Kantor Pelayanan Pajak
  5. Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor

PENGURANGAN ANGSURAN PPH PASAL 25

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dalam hal:

  • Apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
  • Pengajuan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus disertai dengan penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.
  • Apabila dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak tersebut dianggap diterima dan Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai dengan penghitungannya untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.
  • Apabila dalam tahun pajak berjalan Wajib Pajak mengalami peningkatan usaha dan diperkirakan Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut lebih dari 150% (seratus lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan harus dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan Pajak Penghasilan yang terutang tersebut oleh Wajib Pajak sendiri atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

( Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 537/PJ./2000)

PEMBEBASAN PEMOTONGAN PPh

  • Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain kepada Direktur Jenderal Pajak karena:

a. Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat menunjukkan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena mengalami kerugian fiskal, atau

b. Wajib Pajak berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal sepanjang kerugian tersebut jumlahnya lebih besar daripada perkiraan penghasilan netto tahun pajak yang bersangkutan, atau

c. Pajak Penghasilan yang telah dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang.

  • Permohonan sebagaimana dimaksud di atas tidak berlaku terhadap penghasilan yang dikenakan pajak yang bersifat final.
  • Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan Surat Keterangan Bebas (SKB) dari pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain kepada Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat menunjukkan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena mengalami kerugian fiskal, dalam hal:

a. Wajib Pajak yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi, atau

b. Wajib Pajak belum sampai pada tahap produksi komersial, atau

c. Untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yang berada di luar kemampuan (force majeur) sehingga akan mengakibatkan menderita kerugian dan tidak akan terutang Pajak Penghasilan.

  • Wajib Pajak yang mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas wajib menyampaikan perkiraan penghasilan neto tahun berjalan.
  • Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan Surat Keterangan Bebas (SKB) dari pemotongan/ pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain kepada Wajib Pajak yang berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal.
  • Dalam mempertimbangkan permohonan Wajib Pajak harus diperhatikan:

a. Besarnya kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan; dan

b. Besarnya perkiraan penghasilan neto dalam tahun berjalan.

  • Yang dimaksud dengan kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan adalah:

a. Kerugian yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, atau

b. Kerugian yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan apabila belum ditetapkan/tidak ada surat ketetapan pajak.

  • Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan Surat Keterangan Bebas (SKB) dari pemotongan/ pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain kepada Wajib Pajak dalam hal Pajak Penghasilan yang telah dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c.
  • Wajib Pajak yang mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) dari pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain, disamping menyampaikan persyaratan di atas, wajib menyampaikan daftar pihak-pihak pemberi penghasilan beserta nilai transaksi yang diperkirakan akan diterima/diperoleh.
  • Surat Keterangan Bebas (SKB) dari pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak lain hanya diberikan berkenaan dengan pemotongan/pemungutan pajak yang merupakan kredit pajak untuk tahun pajak yang sama dengan tahun yang tercantum dalam bukti pemotongan/pemungutan.
  • Surat Keterangan Bebas (SKB) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan hanya dapat diterbitkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 beserta perubahannya dan aturan pelaksanaannya.
  • Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB) dari pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain, diajukan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat dimana Wajib Pajak pemohon terdaftar.
  • Atas permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) dari pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain, wajib diberikan keputusan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.
  • Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah permohonan Wajib Pajak diterima belum diberikan keputusan maka permohonan Wajib Pajak dianggap diterima.
  • Surat Keterangan Bebas (SKB) dari pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain berlaku mulai tanggal diterbitkannya SKB sampai dengan akhir tahun pajak yang bersangkutan.
  • Khusus untuk pemberian Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan Pasal 22 impor bagi Wajib Pajak PMA/PMDN yang masih dalam tahap investasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 192/PJ./2002)

PEMBEBASAN PPN

Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN Impor

  • Atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang dilakukan oleh Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI atau Pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI dan PT (PERSERO) PINDAD dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan .
  • Barang Kena Pajak Tertentu adalah:

a. Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya;

b. Komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri yang digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);

c. Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);

d. Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;

e. Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia.

f. Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan;

g. Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana;

h. Komponen atau bahan yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana yang akan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia;

i. Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh Departemen Pertahanan atau TNI untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan Nasional; dan

j. Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah.

  • Atas penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
  • Jasa Kena Pajak Tertentu adalah:

a. Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional, Perusahaan penangkapan ikan nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional, atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional, yang meliputi:

1) Jasa persewaan kapal;

2) Jasa kepelabuhan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh; dan

3) Jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal.

b. Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang meliputi:

1) Jasa persewaan pesawat udara;

2) Jasa perawatan atau reparasi pesawat udara.

c. Jasa perawatan atau reparasi kereta api yang diterima oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia;

d. Jasa yang diserahkan oleh Kontraktor untuk pemborongan bangunan Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah;

e. Jasa persewaan rumah susun sederhana, rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana; dan

f. Jasa yang diterima oleh Departemen Pertahanan atau TNI yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas photo udara wilayah Negara Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional.

  • Pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI yang melakukan impor Barang Kena Pajak tertentu wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

(Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 370/KMK.03/2003)

Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis

1. Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah:

a. barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang;

b. makanan ternak, unggas, dan ikan, dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan;

c. barang hasil pertanian yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk hasil pemrosesannya yang dilakukan dengan cara tertentu yang diserahkan oleh petani atau kelompok petani;

d. bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran atau perikanan;

e. dihapus;

f. dihapus;

g. air bersih yang dialirkan melalui pipa atau dialirkan dengan cara lain baik oleh Perusahaan Air Minum milik Pemerintah maupun Swasta; dan

h. listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 Watt.

2. Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang:

a. pertanian;

b. perkebunan;

c. kehutanan;

d. peternakan;

e. perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran;

f. perikanan baik dari penangkapan atau budidaya.

  • Atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana angka 1 huruf a, b, dan d dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
  • Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c, g, dan h dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.”
  • Pengusaha Kena Pajak yang mengimpor dan/atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  • Orang atau badan yang melakukan impor dan/atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b dan d, dan atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c, g, dan h tidak diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  • Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan dokumen impor dan atau dokumen pembelian yang bersangkutan.
  • Atas permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai, Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.
  • Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak diperlukan Surat Setoran Pajak.
  • Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud di atas dibubuhi cap “DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 12 TAHUN 2001 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PP NOMOR 46 TAHUN 2003″ oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.”

(Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 371/KMK.03/2003)

Silahkan bagi Wajib Pajak yang memang memenuhi kriteria menurut penjelasan di atas mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 atau pembebasan PPh dan PPN/PPnBM

 

 

Leave a Reply for “Optimasi Cash Flow melalui Permohonan Pengurangan Angsuran PPh dan Pembebasan PPh dan PPN/PPn BM”

XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.