Norma Penghitungan Penghasilan Neto
Bagi sebagian orang pribadi yang memiliki usaha kewajiban membuat pembukuan merupakan suatu hal yang sulit dilakukan selain karena kurangnya pengetahuan mengenai Akuntansi juga mungkin tidak efisien jika harus mempekerjakan karyawan hanya untuk membuat pembukuan. Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak orang pribadi boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sehingga tidak perlu membuat pembukuan tetapi cukup hanya membuat pencatatan.
Aturan pelaksanaan mengenai Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 536/PJ./2000 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.03/2007.
- Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto sebesar Rp. 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) atau lebih dalam 1 (satu) tahun wajib menyelenggarakan pembukuan.
- Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto di bawah Rp. 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan memilih menyelenggarakan Pembukuan.
- Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang tidak memilih untuk menyelenggarakan pembukuan, menghitung penghasilan neto usaha atau pekerjaan bebasnya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
[warning] Sesuai dengan UU PPh yang baru yaitu UU Nomor 36 tahun 2008 maka sejak 1 Jan 2009 batasan Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang boleh menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan berubah dengan peredaran bruto di bawah Rp. 1.800.000.000,00 menjadi Rp 4.800.000.000. [/warning]
Kewajiban Bagi Penggunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
- Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan.
- Pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dianggap disetujui kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
- Wajib Pajak yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.
Wajib Pajak yang menyelenggarakan Pembukuan
- Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyeIenggarakan pembukuan, penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
- Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam tahun pajak yang bersangkutan.
Besarnya Norma penghitungan Penghasilan Neto
(1) Norma penghitungan Penghasilan Neto dikelompokkan menurut wilayah sebagai berikut :
a. 10 (sepuluh) ibukota propinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang,
Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak;
b. ibukota propinsi lainnya;
c. daerah lainnya.
(2) Daftar Persentase Penghasilan Neto adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.
Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha atau pekerjaan bebas
- Penghitungan penghasilan neto Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha atau pekerjaan bebas, dilakukan terhadap masing-masing jenis usaha dengan memperhatikan pengelompokan wilayah di atas.
- Penghasilan neto Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha adalah penjumlahan penghasilan neto dari masing-masing jenis usaha atau pekerjaan bebas yang dihitung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Menghitung Penghasilan Neto
- Penghasilan neto bagi tiap jenis usaha dihitung dengan cara mengalikan angka persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan peredaran bruto atau penghasilan bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam 1 (satu) tahun.
- Dalam menghitung besarnya Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak orang pribadi, sebelum dilakukan penerapan tarif umum terlebih dahulu dihitung Penghasilan Kena Pajak dengan mengurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak dari penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
[warning] Sesuai dengan UU PPh yang baru tarif PPh dan Penghasilan Tidak Kena Pajak telah berubah. Lihat perubahaannya pada TARIF, dan PTKP. [/warning]
CONTOH PEMAKAIAN NORMA
|
A.
|
Wajib Pajak A kawin dan mempunyai 3 (tiga) orang anak. Ia seorang dokter bertempat tinggal di Jakarta yang juga memiliki industri rotan di Cirebon. |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak Rp. 57.400.000,00 – Rp. 18.000.000,00 = Rp. 39.400.000,00
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pajak penghasilan yang terutang :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
Catatan :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
B.
|
Seorang Wajib Pajak baru memiliki usaha sebagai pedagang eceran bahan makanan di Jakarta. Penjualan dalam satu bulan diperkirakan sebesar Rp. 15.000.000,00 Ia kawin dan mempunyai 2 (dua) orang anak. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar sebagai angsuran dalam tahun berjalan dihitung sebagai berikut : |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
Download Daftar Norma Penghitungan Penghasilan Neto


Apakah penghasilan bruto / peredaran bruto yg dimaksud disana itu omset toko yg artinya jumlah total semua penjualan barang di toko selama 1 bulan ?
Kalau iya bagaimana buat kasus dibawah ini:
Antonius , seorang pedagang tv ,membeli tv dengan harga 4.800.000 dijual harga 5.000.000.rata2 penjualan tiap bulan 20 unit
berarti omset antonius selama 1 bulan adalah 5.000.000×20 = 100.000.000 dan selama setahun menjadi 1.200.000.000
kalau kita hitung berdasarkan norma 30% berarti penghasilan nettonya menjadi 30% x 1.200.000.000 = 360.000.000
sedangkan kalau kita hitung secara manual penghasilan netto yg diterima Antonius cuma 200.000 x 20 unit x 12 bulan jadi hanya 48.000.000
terjadi selisih besar sekali
mohon pencerahannya
itu lah kenapa di aturannya ditulis boleh. jadi kalau norma itu dianggap 30% dari omset itu labanya. kalau pake pembukuan kan bisa dikurangi HPP 4,8 jt per tv. kalau mau yg sebenarnya ya pake pembukuan. norma itu untuk memudahkan pedagang
saya pengen tanya misalnya perusahaan yang memiliki pendapatan antara 500 juta – 600 juta predaran brutonya dan menggunakan norma perhitungan, apakah bisa dilakukan perencanaan pajak sesuai dengan UU,,?? kalau bisa tolong jelaskan apa saja yang bisa dilakukan? karena setahu saya perusahaan yang melakukan perencanaan pajak adalah perusahaan yang menggunakan pembukuan,
boleh kah saya meminta daftar norma perhitungan penghasilan netto terbaru, karena setahu saya penerimaan bruto sekarang sudah menjadi 1.800.000.000 bukan 600.000.000, terima kasih
ada di pajak.go.id, Menu Download
http://www.pajak.go.id/file/00PJ_KEP536.htm
Sepertinya kalau sudah lewat 600jt tidak bisa pakai norma lagi.
Koreksi sepertinya boleh sampai 1.800.000.000, dan untuk norma sepertinya tarifnya belum berubah, mohon koreksi jika salah, karena di menu download untuk lampiran tarif norma masih menggunakan tarif norma lama
Tidak semua Wajib Pajak dapat menggunakan Norma Penghitungan. Hanya Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang memiliki total penjualan (omset) setahun sampai dengan Rp.600 juta sajalah. Tetapi sejak Januari 2007 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
No. 1/PMK.03/2007
batas penghasilan menjadi Rp1.800.000.000 (satu milyar delapan ratus juta rupiah). Jika total penjualan melebihi angka tersebut, atau WP badan, maka WAJIB menggunakan pembukuan dan menyusun laporan keuangan.
Koreksi lagi info dari salah satu staff ditjen pajak
UU PPh sekarang malah batasannya 4,8 milyar
silakan cek di Pasal 14 ayat (2) UU PPh amandemen 2008
Untuk norma masih menggunakan yang lama
Kalo orang yang menggunakan norma penghitungan, apakah dia memiliki kewajiban PPh Potput ? Misalnya, dia buka warung kelontong dan mempekerjakan karyawan 2 orang. Apakah dia wajib melaporkan obyek PPh Pasal 21 walaupun dia sudah menggunakan norma? Jika dia tidak wajib, apa dasar hukumnya?
Tolong dikoreksi:
Aturan pelaksanaan mengenai Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 536/PJ./2000 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.03/2007. (Paragraf 2)
Masa Kepdirjen diubah dengan PMK?
saya pengen tanya norma perhitungan penghasilan neto memang sudah sesuai, tetapi penghasilan tidak kena oajak tahun 2010 apa belum bisa ditampilkan disini, yang saya kuatir jangan sampai wp mengases lalu menguuutip contoh ini, Kallau bisa contoh tahun 2010 atau tahun 2011 . terima kaksih