Press Release Direktorat Jenderal Pajak

Perpanjangan Batas Waktu Pelaksanaan Pasal 37A ayat(1) UU KUP

Jakarta, 30 Desember 2008 – Untuk lebih memperkuat basis perpajakan nasional dalam mengantisipasi dampak krisis keuangan global serta antusiasme masyarakat yang luar biasa dalam memanfaatkan Pasal 37A ayat(1) UU KUP

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dan pembayaran PPh dalam rangka Sunset Policy diperpanjang dari semula sampai dengan 31 Desember 2008 menjadi sampai dengan 28 Februari 2009.


Download  Press Release

Sumber : http://www.pajak.go.id


Pemerintah Perpanjang Sunset Policy Sampai 28 Februari 2009

JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang program pengampunan pajak (sunset policy) sampai 28 Februari 2009 dari 31 Desember 2008. Namun, perpanjangan hanya ditujukan bagi masyarakat untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) dan pembayaran pajaknya.

Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) untuk memperpanjang program tersebut. Perppu harus dikeluarkan karena program sunset policy merupakan amanat undang-undang dan hanya untuk 2008 saja.

“Semoga Perppu hari ini (Selasa, 30/12) akan jadi. Kita akan jelaskan besok. Perpanjangan hanya menyangkut wajib pajak lama yang sudah ber-NPWB sebelum 2008. Untuk NPWP baru mereka masih punya waktu 31 Maret 2009,” kata Darmin Nasution di Jakarta, Selasa (30/12). Sepertinya Menteri Keuangan bakal mengumumkan Perppu perpanjangan program hari ini.

Ada dua alasan mengapa pemerintah memutuskan untuk memperpanjang sunset pulicy. Antusiasme masyarakat yang begitu besar untuk memanfaatkan sunset policy sehingga DJP sepertinya kewalahan untuk menyelesaikan seluruh permintaan tersebut.

“Pemerintah harus diberi kesempatan lebih panjang sedikit, sehingga tidak ada orang yang terlayani. Kalau diperpanjangkan akan memperkuat basis perpajakan nasional,” katanya. Pemerintah tidak akan memperpanjang lagi sunset policy, walau pada Februari 2009 nanti terjadi penumpukan permintaan masyarakat.

Antusiasme masyarakat itu terlihat dari berjibunnya antrian masyarakat untuk memanfaatkan program pengampunan pajak tersebut. Itu terlihat di awal Desember 2008, dimana tadinya jumlah masyarakat yang mengurus pajak hanya 7.000-8.000 orang, pada akhir tahun ini meningkat menjadi 50.000-100.000 orang perhari.

Dengan membludaknya permintaan baik NPWP baru maupun pembetulan SPT, maka DJP merasa kewalahan sehingga janji untuk pelayanan selesai dalam sejam tidak bisa terlaksana. “Kita mencoba menyampaikan penyesuain dalam standar operasional prosedur (SOP) untuk melayani. Namun karena jumlahnya sangat besar, maka tidak bisa yang seperti dijanjikan segera selesai dalam sejam”.

Antusiasme itu, menurut Darmin juga terlihat dari banyaknya antrian di perbankan untuk mengurus perpajakan. Pemerintah tidak mau masyarakat kecewa dan marah karena tidak terlayani pengurusan pajaknya. Ia menambahkan, penambahan WP perorangan diharapkan bisa meredam fluktuasi penerimaan pajak dari pajak badan.

Pajak pribadi dianggap lebih stabil dibanding pajak perusahaan. Pajak perusahaan gampang naik turun seiiring dengan kondisi perekonomian nasional seperti PPh dan PPN, sedangkan penerimaan pajak dari pajak pribadi lebih stabil karena gaji susah untuk naik turun. Walaupun ada peningkatan jumlah WP perseorangan, namun diperkirakan penerimaan dari pajak badan tetap lebih besar.

Ketua Komite Tetap Fiskal dan Moneter Kadin Indonesia Bambang Soesatyo berharap perpanjangan itu bisa lebih dari 3 bulan mendatang. “Saat krisis seperti ini. Dalam kerangka perluasan wajib pajak (WP), sunset policy tak perlu dihentikan sehingga pungutan atau pembebanannya bisa ditunda. Kalau dunia usaha bisa mendapatkan insentif Rp 12,5 trilyun dalam periode krisis, masyarakat pun layak mendapat keringanan seperti itu,” katanya.

Ia mengatakan, pemerintah perlu lebih bijaksana dalam implementasi sunset policy dan lebih fokus pada upaya meningkatkan daya beli rakyat. Penundaan, keringanan, atau pemotongan beban pajak WP sangat strategis bagi penguatan daya beli rakyat.

“Sunset policy akan melengkapi kebijakan menurunkan harga premium dan solar yang juga bermanfaat memulihkan daya beli,” katanya. Di masa sulit saat ini, sangat penting bagi pemerintah untuk bertindak komprehensif dalam memulihkan daya dan permintaanS

Sumber:  http://www.kontan.co.id

 

Menkeu: Sunset Policy Diperpanjang Hingga Februari 2009

JAKARTA, SELASA – Mengingat banyaknya wajib pajak yang belum mendaftarkan hingga 31 Desember 2008, pemerintah memperpanjang sunset policy hingga Februari 2009. Demikian dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam temu wicara dengan pelaku usaha seusai penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Selasa (30/12).

“Banyak wajib pajak yang register menjelang tutup tahun, formulir menumpuk, semua kalangan perbankan komplain karena kewalahan deadline besok pagi. Maka pemerintah memperpanjang sunset policy hingga Februari 2009,” ujar Menkeu.

Program sunset policy ini diperpanjang karena banyaknya permintaan menjelang akhir penutupan sunset policy pada 31 Desember ini.

“Tapi kalau tahu diperpanjang hingga Februari 2009, lalu harus tunggu sampai 28 Februari nanti lagi. Ini perpanjangan terakhir,” kata Sri Mulyani.

Tetapi di balik banyaknya permintaan wajib pajak ini, Sri Mulyani mengaku gembira karena telah muncul kesadaran menjadi wajib pajak hampir di semua kalangan masyarakat.

“Sampai ada yang bilang, saya mau kasih uang ke negara saja kok susah. Padahal tadinya kita yang kejar-kejar untuk bayar,” kata Sri Mulyani.

Perpanjangan ini, menurut Menkeu, memerlukan landasan hukum yang kuat. “Kita cari landasan hukum yang paling kuat supaya masyarakat kita sebagai pelaksana bisa jalan,” ujarnya.

Landasan hukum yang dimaksud, tambah Sri Mulyani, bisa dikeluarkan dalam bentuk Perpu.

Sumber: http://www.kompas.com


Related search : sunset policy baru,kebijakan pemerintah tentang sunset policy,pajak sunset,sunset policy diperpanjang,sunset policy pajak go id,undang-undang sunset policy

Artikel Terkait:

Tagged with: PajakPPhPPNSPTSunset Policy

Filed under: Berita

Like this post? Subscribe to my RSS feed and get loads more!