Kewajiban Memiliki NPWP dalam Rangka Penjualan Tanah dan Bangunan

Bagi Anda yang berencana menjual atau membeli tanah dan bangunan (rumah) dalam waktu dekat segeralah mengurus NPWP bagi yang belum memilikinya, karena Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan PER-35/PJ.2008 tanggal 9 September 2008 tentang Kewajiban Pemilikan NPWP dalam Rangka Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

Hal-hal yang diatur dalam PER-35/PJ.2008 tersebut adalah sebagai berikut:

  • Atas pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) dengan menggunakan SSB wajib dicantumkan NPWP yang dimilki Wajib Pajak yang bersangkutan, kecuali atas pembayaran BPHTB dengan NJOP kurang dari Rp 60.000.000
  • Atas pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dengan menggunakan SSP atas penghasilan dari pengalihan tanah dan atau bangunan, wajib dicantumkan NPWP Wajib Pajak yang dimilki Wajib Pajak yang bersangkutan , kecuali PPh yang dibayar kurang dari Rp 3.000.000


Jadi mulai tanggal 9 September 2008 setiap orang yang menjual atau membeli  tanah dan/atau bangunan harus memiliki NPWP



15 Comments to “Kewajiban Memiliki NPWP dalam Rangka Penjualan Tanah dan Bangunan”

  • adi says:

    Mohon dibantu diberikan Jawaban, orang tua saya di Cianjur mempunyai luas tanah +/- 5500 m, dengan NJOP Rp. 153.000/m. Posisi jauh dibelakang Villa – villa dan tertutup jalan.
    karena sudah bertahun-tahun tidak terurus akhrinya tanah ada yang mau membeli Rp. 50.000.000. (ini harga yg terbaik yang pernah orang tua saya terima).

    Setelah kami coba urus ke Desa & Kecamatan kami terkaget-kaget, karena pajak yang harus kami bayar Rp. 42.075.000 dengan hitungan Total NJOP x 5% , sedangkan kami terima kotor dari pembeli Rp. 50.000.000 belum dipotong komisi penghubung Rp. 10.000.000, setelah dihitung-hitung malah jadi nombok Rp. 2.075.000. :pinch:

    hal ini menjadi dilema dan menjadi beban kami, karena kami harus membayar pajak pertahun sedang tanah tidak produktiv, dan dijual pun malah rugi.. :(

    yang ingin saya tanyakan :
    1. Siapa yang menentukan nilai NJOP..? atas dasar apa?
    2. apakah nilai NJOP itu bisa di turunkan, soalnya itu menjadi beban dalam hal bayar pajak dan penjualan.

    saya tunggu informasinya.

    Salam :)

  • Pak, sy berniat membeli rumah di daerah Klaten. Tepatnya di Pedan. Sy sebenarnya sdh cocok dg lokasinya. Yg menjadi pikiran saya adalah rumah tersebut tidak mwmiliki PBB. Apakah msh bs di lanjutkan? Terima kasih.

  • Jemmy says:

    teman saya membeli tanah dari pengembang th 2007 dengan status PPJB dan telah dilunasi ditahun 2007 namun pengembang belum menyerahterimakan tanah dan belum pernah membayar PBB dari tanah tersebut s/d tahun 2009. pertanyaan: apakah harus dimasukkan ke daftar harta mengingat pada daftar harta tercantum tahun perolehan ??

    Apa konsekuensi nya secara pajak jika tidak dilaporkan??. Apakah secara pajak boleh dilaporkan pada tahun serah terima sebagai tahun perolehan? Bagaimana jika nanti tanah tersebut akan dijual??

    Terima kasih

  • Michele says:

    maaf pak,mau numpang nanya lagi,

    yg dimaksud NPWP cabang itu apa ya?

    (ps: saya hanya punya 1 (satu) tempat usaha saja yaitu di Tegal, sedangkan tempat tinggal saya di Semarang).

    apakah artinya saya harus bikin 2 NPWP ?

    Kemudian, apabila saya minta npwp cabang, SPT harus saya laporkan di KPP yang mana? apakah harus dilaporkan ke dua KPP tsb?

    atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih

  • Michele says:

    pak saya mau tanya,

    Saya berencana utk membikin NPWP, namun saya bingung, harus bikin di kantor pajak yg mana ? Sekarang saya bertempat tinggal di Semarang (Memiliki KTP semarang), sedangkan toko saya terletak di kota Tegal? apakah bikin dikantor pajak di kota tempat saya menetap atau di kota tempat usaha toko saya berada?

    atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih.

    • Rudi says:

      @Michele, NPWP dibuat sesuai dengan domisili pada KTP. Jika alamat usaha berbeda maka dapat minta NPWP cabang pada KPP tempat usaha berada.

      Salam,

  • Leave a Reply for “Kewajiban Memiliki NPWP dalam Rangka Penjualan Tanah dan Bangunan”

    XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

    Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.