Berikut ini akan disampaikan informasi mengenai Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) sehubungan dengan Ikatan Konsultan Pajak (IKPI) telah membuka pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode III 2008 yang ujiannya akan dilaksanakan pada tanggal 25 s.d. 27 November 2008.
Persyaratan Peserta
Dengan menunjuk pada Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 485/KMK.03/2003 tanggal 30 Oktober 2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia, maka yang berhak mendaftar sebagai peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak adalah:
b. Telah memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu (S-1) dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang Terakreditasi.
b. Telah memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A atau Piagam Penghargaan yang setara yang diberikan kepada Pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
b. Telah memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B atau Piagam Penghargaan yang setara yang diberikan kepada Pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak diselenggarakan di Jakarta dan di kota-kota lain yang dipandang memenuhi pertimbangan-pertimbangan rasional jumlah peserta ujian dengan biaya penyelenggaraannya serta pertimbangan pemerataan dan pengembangan wilayah. Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yang diselenggarakan di luar kota Jakarta diselenggarakan oleh BP USKP Perwakilan Daerah yang dibentuk oleh BP USKP Pusat.
1. BP USKP Pusat d.a. Kantor Pusat IKPI, Jl. HR. Rasuna Said Kav B-6, Jakarta Selatan 12910
2. BP USKP Perwakilan Daerah.
1. Pendaftaran/pengembalian formulir USKP dibuka setiap hari kerja (Pukul: 09.00 – 16.00).
2. Formulir pendaftaran dapat diambil di kantor BP USKP Pusat atau melalui website IKPI di www.ikpi.or.id. Formulir dapat diambil setiap waktu secara cuma-cuma.
3. Formulir yang telah diisi lengkap diserahkan dan atau dikirim dengan pos tercatat ke Sekretariat BP USKP Pusat atau Daerah, mulai tiga bulan sebelum waktu ujian sampai satu bulan sebelum waktu ujian, dengan melampirkan:
a. Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang (bagi sertifikasi A).
b. Fotokopi Ijazah dan Sertifikat USKP yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang (bagi sertifikasi B dan C).
c. Pas Foto berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4 x 6 sebanyak 6 buah. Pria memakai jas dan wanita menggunakan blazer warna gelap.
e. Bukti keterangan mengulang ujian (bagi yang sudah mengikuti ujian, namun masih dinyatakan mengulang ujian).
f. Bukti pembayaran biaya pendaftaran sebesar Rp300.000,00 (sebagai pengganti biaya cetak: Buku Pedoman, Himpunan UU Pajak, Kode Etik Konsultan Pajak dan Buku Soal USKP Periode sebelumnya).
Formulir yang belum diisi lengkap dan atau lampiran yang belum lengkap tidak diterima.
(Seluruh dokumen pendaftaran tersebut akan menjadi milik BP USKP dan tidak dapat diminta kembali).
4. Bagi para peserta USKP yang sudah mendaftar akan mendapatkan “Tanda Terima Pendaftaran”, bagi yang memenuhi syarat selanjutnya akan diberitahukan untuk mengambil Tanda Peserta Ujian.
5. Bagi para peserta USKP wajib datang sendiri (tidak dapat diwakilkan) ke Sekretariat BP USKP Pusat atau Daerah (sesuai tempat penyerahan berkas pendaftaran) paling lambat 2 minggu sebelum waktu ujian, untuk mengambil “Kartu Nomor Tanda Peserta” dengan membawa:
a. Tanda Terima Pendaftaran
b. Ijazah asli (peserta baru)
c. Kartu Nomor Tanda Peserta yang lalu (peserta mengulang)
d. Bukti Transfer biaya Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak.
6. Pada waktu mengambil Kartu Nomor Tanda Peserta, calon peserta harus menandatangani Kartu Nomor Tanda Peserta dihadapan petugas pendaftaran.
7. Pembatalan keikutsertaan dalam Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, setelah proses pendaftaran mengakibatkan keseluruhan biaya yang telah dibayarkan tidak bisa diminta kembali.
1. Biaya Pendaftaran sebesar Rp300.000,00 sebagai pengganti biaya cetak Buku Pedoman, Himpunan UU Pajak, Kode Etik Konsultan Pajak dan Buku Kumpulan Soal USKP Periode sebelumnya. (sebagaimana butir 3.f. dalam bagian Tatacara Pendaftaran di atas).
2. Biaya Ujian, yang besarnya ditentukan sebagai berikut:
Bagi peserta baru:
- Sertifikat A : Rp2.000.000,00
- Sertifikat B : Rp3.500.000,00
- Sertifikat C : Rp6.000.000,00
Bagi peserta mengulang:
- Sertifikat A : Rp350.000,00/mata ujian, maksimum Rp2.000.000,00
- Sertifikat B : Rp650.000,00/mata ujian, maksimum Rp3.500.000,00
- Sertifikat C : Rp1.500.000,00/mata ujian, maksimum Rp6.000.000,00
3. Biaya Pendaftaran disetorkan ke rekening BCA KCU Wisma Asia No. 084-025125-0 a.n. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, paling lambat 1 bulan sebelum waktu ujian.
4. Biaya ujian disetorkan setelah adanya pemberitahuan bahwa peserta yang bersangkutan telah dinyatakan memenuhi persyaratan pendaftaran. Biaya ujian disetor ke rekening BCA Cab. Tomang Raya No. 310-999998-0 a.n. IKPI-BP USKP, paling lambat 1 minggu sebelum waktu ujian.
5. Setiap pembayaran diharapkan tidak melalui transfer ATM, Internet Banking, Phone Banking, Mobile Banking dan sejenisnya. BP USKP juga tidak menerima pembayaran biaya ujian secara tunai yang dikirimkan melalui pos atau yang diserahkan langsung kepada BP USKP.

Ketentuan Kelulusan dan Batas Waktu
1. Peserta yang mengikuti ujian untuk pertama kali (peserta baru) harus menempuh seluruh mata ujian.
2. Penilaian hasil ujian untuk setiap mata ujian dilakukan berdasarkan skala 1 (satu) sampai dengan 100 (seratus);
3. Peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai paling rendah 60 (enam puluh) untuk setiap mata ujian.
4. Peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yang telah lulus untuk semua mata ujian pada setiap tingkatan berhak mendapatkan sertifikat.
5. Peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yang masih mendapat nilai dibawah 60 (enam puluh) diberi kesempatan untuk mengulang. Kesempatan yang diberikan kepada peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak untuk menempuh satu tingkatan sertifikat adalah 4 (empat) kali ujian dan maksimal ditempuh dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.
6. Peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yang mendapat nilai dibawah 60 (enam puluh) untuk semua mata ujian, dinyatakan TIDAK LULUS, dan apabila berminat untuk mengikuti ujian kembali pada kesempatan berikutnya harus mendaftar sebagai peserta baru.
7. Peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yang tidak dapat lulus untuk semua mata ujian dalam jangka waktu tersebut pada angka 5 di atas, dinyatakan TIDAK LULUS DAN NILAINYA HANGUS, dan apabila berminat untuk mengikuti ujian kembali pada kesempatan berikutnya harus mendaftar sebagai peserta baru.
< ![endif]–>
< ![endif]–>
Gedung Santoso, Lantai Dasar
Jl. HR. Rasuna Said Kav B-6, Jakarta 12910
telp : (021) 522 0334, 5220345
fax : (021) 522 0313
e-mail : secretariat@ikpi.or.id, penguruspusat@ikpi.or.id
Jl. Sutrisno No. 93 Medan 20214
Telp. (061) 7365778, 7360281 Fax. 7361501
Korda IKPI Sumatera Bagian Selatan
18 Ilir Jln. Kepandean No. 765 Palembang
Telp. (0711) 356862, 365012 Fax. 359901
Jl. Progo No. 10, Surabaya
Telp : (031) 5682215, 5623334
Jl. Abdulrahman Saleh No. 31 Semarang
Telp. (024) 7608789 Fax. 7604671
Bagi Anda yang berencana untuk ikut USKP Periode III 2008 dapat segera mendaftarkan diri dan dapat mempersiapkan diri dari sekarang. Salam sukses
Related search : kumpulan soal uskp,harga tes ujian sertifikasi konsultan pajak,pengumuman uskp 2009,syarat bersertifikat konsultan pajak,ujian ahli sertifikat pajak a,uskp tahun 2008,uskp-2008 sd-i
Tagged with: Pajak • Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak • USKP
Filed under: USKP
Like this post? Subscribe to my RSS feed and get loads more!

TGL.BERAPA PENGUMUMAN HASIL USKP NOPEMBER 2008,SEANDAINYA KITA LULUS KAPAN KITA BISA WISUDA & BERAPA BIAYANYA???