Donasi

Bapak/ Ibu Yth.

Selamat Datang di Klinik-Pajak.com.

Klinik-Pajak.com dibiayai ( untuk hosting dan beli domain) hanya dari iklan di Klinik-Pajak.com yang tak seberapa. Jika Bapak/ Ibu Yth merasa  Klinik-Pajak.com memberikan informasi yang bermanfaat dan ingin membantu kelangsungan hidup Klinik-Pajak.com dapat memberikan donasi dengan menggunakan kartu kredit . Terima kasih atas bantuannya. Tuhan memberkati.


Salam,

Rudi

[donateplus]

[donorwall]


6 Comments to “Donasi”

  • Agung says:

    Bapak-Bapak Pengasuh Klinik Pajak ykh,
    Apakah Hak Guna Bangunan (HGB) yang terlambat memperpanjangnya dikenakan BPHTB ????, terima kasih

  • Susanti says:

    SELAMAT SORE PAK.
    DIMANA SAYA BISA MENDAPATKAN NOMOR OBJEK PAJAK (NOP)MELALUI WEB SIDE. TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA.

    SALAM,
    SANTI

  • Yuda Satria Wibowo says:

    Saya mau tanya,bagaimana cara membedakan SPPT yang asli dan yang palsu,??
    terima kasih.

  • Dhe Firman says:

    saya mau tanya tentang perpajakan di suatu lembaga pendidikan nonformal untuk transport pengelola minimal berapa rupiahkah yang wajib bayar pajak……???

  • mukhtar p says:

    SELAMAT SORE PAK.
    SAYA MAU MENCOBA UJIAN HAKIM PENGADILAN PAJAK. MOHON BANTUAN AGAR KEPADA SAYA DAPAT DIBERIKAN CONTOH SOAL-SOAL UJIAN TES PENGETAHUAN PERPAJAKAN.
    TKS

  • Indra says:

    saya adalah karyawan swasta yang mempunyai NPWP, tahun 2009 saya telah melaporkan SPT PPH-25 untuk wajib pajak perorangan formulir 1770 SS, dan bulan Juni 2010 lalu saya sudah berhenti jadi karyawan diperusahaan tersebut,dan saya tidak mempunyai penghasilan sama sekali.
    Yang ingin saya tanyakan :
    Jika sampai akhir tahun 2010 apakah saya harus melaporkan SPT tahunan PPh-25 ?
    dan untuk tahun 2011 ternyata saya belum mendapatkan pekerjaan / penghasilan bagaimana pelaporan SPT tahunan PPh-25?
    Terima kasih

  • Leave a Reply for “Donasi”

    XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

    Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.