Bentuk Dan Isi Formulir SPPT PBB 2009
Dirjen Pajak pada tanggal 2 September 2008 telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengatur tentang Bentuk Dan Isi Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan (SPPT PBB) dengan Nomor PER- 34/PJ/2008 yang mulai berlaku 1 Januari 2009.
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang yang selanjutnya disebut dengan SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terhutang kepada Wajib Pajak. SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir kertas.
Formulir SPPT berisi informasi sebagai berikut:
1) Nomor seri formulir;
2) Nama Kantor Wilayah DJP dan Kantor Pelayanan Pajak;
3) lnformasi berupa tulisan "SPPT PBB bukan merupakan bukti kepemilikan hak;
4) Kode Akun;
12) Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) per m2 bumi danlatau bangunan;
15) Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP);
16) N JOP untuk penghitungan PBB;
17) Nilai Jual Kena Pajak {NJKP);
18) PBB yang terhutang;
19) PBB yang harus dibayar;
20) Tanggal jatuh tempo;
21 ) Tempat Pembayaran;
1) Nama petugas penyampai SPPT;
2) Tanggal penyampaian;
3) Tanda tangan petugas;
4) lnformasi Iainnya.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.


saya mencari pbb untuk wilayah Kav.DKI Maruya utara
Nop 025-0163-0, Nop 025-0167-0 mohon petunjuk
terima kasih.
saya beli tanah kaplingan dan sertifikatnya udah jadi, sekarang saya ingin memisah sppt pbb ke nama saya karena sampai sekarang masih jadi satu dengan induknya, kemaren saya coba urus ke kelurahan tapi malah nyuruh saya mengurus surat leter c dulu sebenarnya syarat memisah SPPT PBB apa aja
Saya beli rumah dari developer. SHM baru keluar setelah beberapa tahun, itu pun ukuran yang disebut di SHM tidak sama dengan yang ada. Ukuran tanah yang di SHM lebih kecil. SHM asli masih ada di bank karena saya ambil KPR yang panjang.
Sempat tanya ke BPN. Katanya kalo mau ukur ulang dan ubah ukuran tanah di SHM, harus ada surat SHM asli. Padahal bank tidak akan mau keluarkan kalo utang saya belum lunas (dan itu akan lamaaaaaa sekali lunasnya).
Jadi sekarang saya bingung untuk urus PBB-nya. Bagaimana baiknya? Apakah ada jalan keluar?
saya mau tanya tentang cara buat pbb, saya baru beli tanah masih skgr bagaimana caranya saya mau buat pbb nya dan apa saja syaratnya? klu ada formnya bs ngak saya download? trims
saya mau bertanya mengenai SPPT PBB, masalah yang saya hadapi, karena terlalu lama tidak bayar SPPT PBB tersebut, saat ada uang mau bayar, nomernya sudah dipakai orang lain . bagai mana cara mudah untuk urus masalah ini ? adalah badan / orang uang bisa bantu beresin masalah ini diluar jam kerja ? karena saya tidak ada waktu jam kerja untuk urus masalah ini. terima kasih .