Dirjen Pajak pada tanggal 2 September 2008 telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengatur tentang  Bentuk Dan Isi Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan (SPPT PBB)  dengan Nomor PER- 34/PJ/2008  yang mulai berlaku 1 Januari 2009.

Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang yang selanjutnya disebut dengan SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terhutang kepada Wajib Pajak. SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir kertas.

 

Formulir SPPT berisi informasi sebagai berikut:

 
a.   Halaman depan:

1) Nomor seri formulir;

2) Nama Kantor Wilayah DJP dan Kantor Pelayanan Pajak;

3) lnformasi berupa tulisan "SPPT PBB bukan merupakan bukti kepemilikan hak;

4) Kode Akun;

5) Tahun Pajak dan jenis sektor PBB;
6) Nomor Objek Pajak (NOP);
7) Letak objek pajak;
8) Nama dan alamat Wajib Pajak;
9) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
10) Luas bumi danlatau bangunan;
11) Kelas bumi danlatau bangunan;

12) Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) per m2 bumi danlatau bangunan;

13) Total NJOP bumi danlatau bangunan;
14) NJOP sebagai dasar pengenaan PBB;

15) Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP);

16) N JOP untuk penghitungan PBB;

17) Nilai Jual Kena Pajak {NJKP);

18) PBB yang terhutang;

19) PBB yang harus dibayar;

20) Tanggal jatuh tempo;

21 ) Tempat Pembayaran;

 
b.    Halaman belakang:

1) Nama petugas penyampai SPPT;

2) Tanggal penyampaian;

3) Tanda tangan petugas;

4) lnformasi Iainnya.

  

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.

 

 

 

 

 

5 Comments to “Bentuk Dan Isi Formulir SPPT PBB 2009”

  • sonny irwansyah says:

    saya mencari pbb untuk wilayah Kav.DKI Maruya utara
    Nop 025-0163-0, Nop 025-0167-0 mohon petunjuk
    terima kasih.

  • kuntara says:

    saya beli tanah kaplingan dan sertifikatnya udah jadi, sekarang saya ingin memisah sppt pbb ke nama saya karena sampai sekarang masih jadi satu dengan induknya, kemaren saya coba urus ke kelurahan tapi malah nyuruh saya mengurus surat leter c dulu sebenarnya syarat memisah SPPT PBB apa aja

  • Nakita says:

    Saya beli rumah dari developer. SHM baru keluar setelah beberapa tahun, itu pun ukuran yang disebut di SHM tidak sama dengan yang ada. Ukuran tanah yang di SHM lebih kecil. SHM asli masih ada di bank karena saya ambil KPR yang panjang.

    Sempat tanya ke BPN. Katanya kalo mau ukur ulang dan ubah ukuran tanah di SHM, harus ada surat SHM asli. Padahal bank tidak akan mau keluarkan kalo utang saya belum lunas (dan itu akan lamaaaaaa sekali lunasnya).

    Jadi sekarang saya bingung untuk urus PBB-nya. Bagaimana baiknya? Apakah ada jalan keluar?

  • ardes says:

    saya mau tanya tentang cara buat pbb, saya baru beli tanah masih skgr bagaimana caranya saya mau buat pbb nya dan apa saja syaratnya? klu ada formnya bs ngak saya download? trims

  • LIANA says:

    saya mau bertanya mengenai SPPT PBB, masalah yang saya hadapi, karena terlalu lama tidak bayar SPPT PBB tersebut, saat ada uang mau bayar, nomernya sudah dipakai orang lain . bagai mana cara mudah untuk urus masalah ini ? adalah badan / orang uang bisa bantu beresin masalah ini diluar jam kerja ? karena saya tidak ada waktu jam kerja untuk urus masalah ini. terima kasih .

  • Leave a Reply for “Bentuk Dan Isi Formulir SPPT PBB 2009”

    XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

    Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.