Dirjen Pajak pada tanggal 2 September 2008 telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengatur tentang  Bentuk Dan Isi Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan (SPPT PBB)  dengan Nomor PER- 34/PJ/2008  yang mulai berlaku 1 Januari 2009.

Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang yang selanjutnya disebut dengan SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terhutang kepada Wajib Pajak. SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir kertas.

 

Formulir SPPT berisi informasi sebagai berikut:

 
a.   Halaman depan:

1) Nomor seri formulir;

2) Nama Kantor Wilayah DJP dan Kantor Pelayanan Pajak;

3) lnformasi berupa tulisan "SPPT PBB bukan merupakan bukti kepemilikan hak;

4) Kode Akun;

5) Tahun Pajak dan jenis sektor PBB;
6) Nomor Objek Pajak (NOP);
7) Letak objek pajak;
8) Nama dan alamat Wajib Pajak;
9) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
10) Luas bumi danlatau bangunan;
11) Kelas bumi danlatau bangunan;

12) Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) per m2 bumi danlatau bangunan;

13) Total NJOP bumi danlatau bangunan;
14) NJOP sebagai dasar pengenaan PBB;

15) Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP);

16) N JOP untuk penghitungan PBB;

17) Nilai Jual Kena Pajak {NJKP);

18) PBB yang terhutang;

19) PBB yang harus dibayar;

20) Tanggal jatuh tempo;

21 ) Tempat Pembayaran;

 
b.    Halaman belakang:

1) Nama petugas penyampai SPPT;

2) Tanggal penyampaian;

3) Tanda tangan petugas;

4) lnformasi Iainnya.

  

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.

 

 

 

 

 


Related search : SPPT PBB,surat pemberitahuan pajak,form sppt,Sppt Pbb 2011,FORMULIR PBB,spt pbb,sppt pajak,formulir sppt pbb,sppt,format surat pemberitahuan

Artikel Terkait:

Tagged with: FormulirPajakPBBSPPT

Filed under: PBB & BPHB

Like this post? Subscribe to my RSS feed and get loads more!